This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 31 Januari 2012

Est-Kalimantan

Avant l'entrée des tribus du Sarawak et les tribus, les immigrants provenant de l'extérieur de l'île, la région est très peu peuplée. Avant l'arrivée des Hollandais, il y avait plusieurs royaumes dans le Kalimantan oriental, tel est le royaume de Kutai (hindou), Martadipura ING Kutai Sultanat, le Sultanat de sable et le Sultanat Bouloungan. Le sable recouvre le territoire de Kalimantan Est, le Kutai, et Berau Karasikan a également affirmé que Suryanata Maharaja conquis le territoire, le gouverneur de Majapahit dans l'Etat Dipa (Amuntai) jusqu'à l'époque du sultanat de Banjar. Avant la Bungaya accord, le sultan de Makassar avait emprunté à un endroit de commerce de la terre couvre une superficie et à l'est sud-est de Bornéo à la Billah Sultan Mustain de Banjar lors Kiai Martasura envoyé à Makassar et a conclu une entente avec le sultan Tallo j'ai Mangngadaccinna Daeng, je Ba'le 'Sultan Mahmud Pattingalloang Karaeng [ 7], Mangkubumi et principal conseiller de Mohammed Sultan Said, le roi d'années Gowa 1638-1654 [8] [9] qui font de la région de Kalimantan Est comme un lieu d'échange pour le Sultanat d'Makassar (Gowa-Tallo) [7] depuis qu'il a commencé berdatanganlah origine ethnique Sulawesi du Sud. Depuis le 13 août 1787, Sunan Nata Nature de Banjar remis forment le Kalimantan Est et la société néerlandaise détenue COV par le Sultanat d'Banjar eux-mêmes avec le reste des territoires est devenue le protectorat hollandais COV. Selon les traités Janvier 1, 1817, le sultan Soliman la reddition de Banjar East Kalimantan, Kalimantan central, Kalimantan Ouest et une partie de Kalimantan du Sud (y compris Banjarmasin) pour les Indes orientales néerlandaises. Le 4 mai 1826, Adam sultan al-Watsiq Billah de soumission Banjar réitéré région de Kalimantan Est, le centre de Kalimantan, Kalimantan Ouest et une partie de Kalimantan du Sud aux Indes néerlandaises administration coloniale. [10] En 1846, les Néerlandais ont commencé à mettre l'assistant résident à l'Samarinda Borneo dans l'Est (maintenant la province de Kalimantan Est et la partie orientale de Kalimantan du Sud) a nommé H. Von Dewall. [11] Kalimantan Est fait partie des Indes orientales néerlandaises. [12] Kaltim 1800-1850. [13] En 1879, Kalimantan Est et de Tawau est Oosterschelde Afdeeling van Bornéo partie du Zuider Residentie fr Oosterafdeeling Bornéo camionnette. [14] En 1900, East Kalimantan est zelfbesturen (les dépendances) [15] En 1902, East Kalimantan est Afdeeling Koetei Kust en Noord-Oost van Bornéo. [16] [17] En 1942, un Afdeeling Samarinda East Kalimantan et Afdeeling Boeloengan fr Beraoe [18]. Kalimantan Est autres que comme une administration unifiée, ainsi que l'unité écologique et historique province. Kalimantan Est comme une région administrative créée par la loi n o 25 de 1956 avec l'ancien gouverneur est le APT Pranoto. Précédente Kalimantan Est est l'une des résidence de la province du Kalimantan. En conformité avec les aspirations du peuple, depuis 1956, a étendu son territoire en trois provinces, à savoir East Kalimantan, Kalimantan Sud et Kalimantan Ouest. Formation de province du Kalimantan oriental Niveau II régions dans la région de Kalimantan Est, établi en vertu de la loi n ° 27 En 1959, sur la création de l'échelon régional II à Bornéo (Statut n ° 9 de 1955). Journal officiel n ° 72 de 1959 se composait de: Formation de deux municipalités, à savoir: Municipalité Samarinda, avec son capital et Samarinda ainsi que la capitale de la province du Kalimantan oriental. Municipalité d'Aberdeen, la ville d'Aberdeen comme sa capitale et est la passerelle du Kalimantan oriental. Formation de quatre districts, à savoir: Kutai Régence, avec sa capitale Tenggarong District de sable, avec ses terres Grogot capitale. Berau district, avec sa capitale de Tanjung Redeb. Bouloungan district, avec sa capitale du Selor Tanjung.

soal sistem suspensi

Select the one correct, best, or most probable answer to each question.

1. Perhatikan gambar berikut ini :














2. Fungsi dari komponen suspensi yang ditunjukkan oleh nomor 3 dari gambar di atas adalah….
a. sebagai sumbu putaran roda pada saat kendaraan membelok
b. menyerap kejutan dari jalan dan getaran roda-roda agar tidak diteruskan ke boby kendaraan
c. menyerap goncangan
d. mengurang kemiringan kendaraan akibat gaya sentrifugal pada saat kendaraan membelok
e. melindungi komponen –komponen suspensi pada saat pegas mengerut.

3. komponen suspensi yang berfungsi mempertahankan posisi lower arm agar tidak bergerak maju atau mundur pada saat menerima kejutan dari permukaan jalan atau dorongan pada saat terjadi pengereman pada gambar diatas ditunjukkan oleh nomor…..
a. 1 b. 2 c. 3 d. 4 e. 5

4. Di bawah ini adalah tipe-tipe pegas yang biasa digunakan pada kendaraan penumpang, kecuali….
a. coil spring c. leaf spring e. pegas hidropneumatis
b. shock absorber d. torsion bar spring

5. Karakteristik pegas:
a. Langkah pemegasan panjang
b. Tidak dapat meredam getaran sendiri
c. Tidak dapat menerima gaya horisontal (perlu lengan-lengan)
d. Energi beban yang diabsorsi lebih besar daripada pegas daun
e. Dapat dibuat pegas lembut
Tipe pegas yang memiliki karakteristik di atas adalah…
a. coil spring c. leaf spring e. pegas hidropneumatis
b. shock absorber d. torsion bar spring

6. Pegas yang bekerja berdasarkan prinsip puntiran adalah…..
a. coil spring c. leaf spring e. pegas hidropneumatis
b. shock absorber d. torsion bar spring

7. Komponen system suspensi yang berfungsi sebagai sumbu putaran roda pada saat membelok adalah….
a. ball joint c. bumper e. torsion bar
b. strut bar d. stabilizer

8. Gerakan kendaraan yang terjadi ketika kendaraan melalui jalan yang bertonjolan atau lubang. atau terjadi pada kendaraan yang pegasnya lemah yang mengakibatkan kendaraan Mengangguk / bodi berputar mengelilingi sumbu Y di sebut…..
a. Bounching c. pitching e. a,b,c,d benar
b. Rolling d. yawing





9. Karakteristik system suspensi :
1. Gerakan salah satu roda tidak mempengaruhi roda lain
2. Konstruksi agak rumit
3. Pegas dapat dikonstruksi lembut
4. Gerakan salah satu roda mempengaruhi roda lain
5. Perawatan lebih mudah
Yang bukan termasuk karekteristik system suspensi rigid adalah…….
a. 1, 3, 5 c. 3, 5 e. 1, 2, 3
b. 1, 4, 5 d. 3, 4, 5
10. Berikut ini adalah jenis system suspensi yang biasa di gunakan untuk roda belakang, kecuali….
a. tipe double wishbone c. tipe macpherson e. tipe semi trailing
b. tipe 4 link d. tipe pegas daun parallel

essai
1. Jelaskan fungsi dari system suspensi !
2. Bagaimanakah cara kerja dari shock absorber? Bila perlu jelaskan dengan gambar.
3. Jelaskan kelebihan dari suspensi independent daripada suspensi rigid!
4. Dilihat dari segi konstruksi, apa yang membedakan secara pokok antara suspensi independen type Mac. Pherson dengan suspensi independen type wishbone?
5. Berikan penjelasan tanda – tanda yang mudah atau sering terjadi pada kendaraan jika peredam getaran sudah tidak berfungsi/mati!

Pengabdian guru

Profesionalisme Guru Antara Kualitas, Gaji, dan Pengabdian.

Minggu, 29 Januari 2012

PENGGUNAAN MULTITESTER

Multi tester (AVO) adalah salah satu alat untuk mengetes kelistrikan. Penggunaannya sangat luas sekali, untuk mengukur tegangan baik DC maupun AC, pengukuran arus, tahanan dan untuk memeriksa hubungan kelistrikan dari suatu komponen. Pada dasarnya ada 2 jenis Multi tester, tester model digital dimana penunjukkan hasil pengukurannya langsung dengan angka-angka, dan tester model jarum (jarum analog) hasil pengukuran ditunjukkan oleh sebuah jarum. Pada modul ini hanya akan dibahas mengenai Multi tester model Analog. Multi tester analog banyak macamnya dipasaran, tetapi prinsip pengoperasiannya hampir sama semua. Mengukur Tegangan DC. Daerah pengukuran tegangan DC adalah dari 0 – 1000 Volt. Hubungkan kabel pengetesan (test lead) warna merah keterminal positif tester dan kabel warna hitam ke terminal negatif tester. Posisikan range selektor pada salah satu daerah DCV dengan pilihan (0,5, 2,5, 10, 50, 250, 1000, Volt). Lihat tebel dibawah. Range Tegangan yang dapat di ukur 0,5 0 – 0,5 Volt. 2,5 0,5 – 2,5 Volt. 10 2,5 – 10 Volt. 50 10 – 50 Volt. 250 50 – 250 Volt. 1000 250 – 1000 Volt Pemilihan range sangat menentukan keakuratan dari hasil pengukuran dan keamanan alat. Bila range tester terlalu besar dengan tegangan yang diukur akan berakibat tidak akurat (salah pembacaan). Bila range terlalu kecil dengan tegangan yang diukur, akan berakibat tester rusak. Maka kita harus bisa memperkirakan seberapa besar tegangan yang akan kita ukur. Baru setelah itu kita posisikan range pada posisi di atas tegangan yang diperkirakan tadi (tegangan yang mau diukur). Bila kita tidak tahu berapa besar tegangan yang akan diukur lebih baik kita posisikan range pada posisi yang besar lalu kalau penunjukkan jarum sedikit (sulit dibaca), maka kita bisa mengurangi posisi range, begitu seterusnya sampai penunjukkan jarum dapat dibaca dengan mudah. Dimana cara pengukurannya dilakukan dengan memparalel alat ukur dengan beban (tegangan beban yang mau diukur). Kabel yang berwarna merah dari terminal positif Multi tester ke terminal positif dari sumber arus dan kabel pengetes berwarna hitam dari terminal negatif Multi tester dihubungkan ke terminal negatif dari sumber arus. Selanjutnya bacalah tegangan pada skala DC dengan bantuan tabel dibawah ini. Range position Skala yang dibaca Hasilnya kalikan dengan 0,5 V 50 X 0,01 2,5 V 250 X 0,01 10 V 10 X 1 50 V 50 X 1 250 V 250 X 1 1000 V 10 X 100 Mengukur tegangan AC. Daerah pengukuran tegangan dari 0 – 1000 Volt, cara pembacaan sama dengan pengukuran DC Volt, dan kabel pengetesan (tes lead) bisa dibolak balik.Tentukan selektor pada posisi AC Volt. Tabel dibawah ini untuk patokan dalam hal pemilihan Range. Range Tingkat keakuratan dan batas max pengukuran 10 V 0 – 10 V 20 V 10 – 50 V. 250 V 50 – 250 V 1000 V 250 – 1000 V Bila sudah menentukan range pada posisi AC Volt. Kemudian hubungkan kabel pengukur (test lead) secara paralel pada bagian yang akan diperiksa dan bacalah skala VAC (ACV) yang ditunjukkan oleh jarum penunjuk dengan bantuan tabel dibawah ini. Range position Skala yang dibaca Hasilnya kalikan dengan AC 10 V AC 10 V 10 X 1 AC 50 V 50 X 1 AC 250 V ACV 250 X 1 AC 1000 V 10 X 100 Mengukur arus DC. Untuk Multi tester type tersebut diatas hanya mempunyai daerah ukur 0-250 mA jadi maksimum pengukuran 250 mA. Supaya bisa dipakai untuk arus yang lebih tinggi digunakan komponen bantu. Mengukur arus DC dari 0-250 mA. Setel selektor ke 250 mA DC kemudian putuskan arus listrik pada titik tertentu pada komponen yang akan kita ukur (contoh titik positif) lalu hubungkan secara seri dengan Multi tester dengan cara kabel pengukur yang berwarna merah (dari terminal positif tester) ke terminal positif sumber arus, dan kabel pengukur yang berwarna hitam (dari terminal positif tester) ke terminal yang kita putus tadi., Skalanya DCA (ADC) yang ditunjukkan oleh jarum penunjuk. Pengetesan hubungan Dalam pemeriksaan hubungan kelistrikan, kita bisa menggunakan Multi meter dalam Ohm, range selektor pada posisi X1. Kalibrasi skala selalu kita lakukan. Kemudian kita bisa melakukan pengetesan suatu hubungan, yang berada diantara kabel pengetes (test lead) Hubungan akan semakin baik bila jarum menunjuk ke kanan ke arah 0  (sesuai dengan keadaan waktu kalibrasi) dan semakin jauh dengan keadaan waktu kalibrasi (ke kiri), hubungan semakin jelek (ada hambatan). Penting Dalam mengukur tahanan atau pengecekan hubungan hanya boleh dilakukan bila seluruh hubungan komponen dilepaskan dari arus kelistrikan (open cirkuit). Bila tidak, arus akan mengalir ke tester dan dapat membakar tahanan koil di dalam alat ukur.

HUMMER CAR "H3T"

The Hummer H3 was a crossover SUV/Sport Utility Truck from General Motors' Hummer division introduced in 2005 based on the GMT355 underpinning the Chevrolet Colorado and GMC Canyon compact pickup trucks. Produced at GM's Shreveport, Louisiana factory and the Port Elizabeth plant in South Africa the H3 was the smallest among the Hummer models, and the first to be built by GM. It was available either as a traditional midsize SUV or as a midsize pickup known as the H3T. Contents [hide] 1 Powertrains 2 Capabilities 3 Safety 4 H3T 5 Yearly U.S. sales 6 International markets 7 Motorsports 8 Plug-in hybrid 9 End of the H3 10 References 11 External links [edit]Powertrains The H3 was launched with a 3.5 liter straight-5 cylinder L52 engine that produced 220 hp (160 kW) and 225 ft·lbf (305 N·m) of torque and was mated to a standard five-speed manual transmission or an optional Hydra-Matic 4L60-E four-speed automatic transmission. In 2007 this engine was replaced by 3.7 liter LLR that produced 242 hp (180 kW) and 242 ft·lbf (328 N·m) of torque, figures that were revised in 2009 to 239 hp (178 kW) and 241 ft·lbf (327 N·m). Under revised EPA testing standards when equipped with either transmission this straight-5 engine achieved 14 mpg-US (17 l/100 km) in the city and 18 mpg-US (13 l/100 km) on the highway with a combined average of 15 mpg-US (16 l/100 km). Available solely with the automatic transmission, a 5.3 liter LH8 V8 engine producing 300 hp (220 kW) and 320 ft·lbf (430 N·m) of torque was added in 2008 for the Alpha model and delivered slightly lower fuel economy, estimated at 13 mpg-US (18 l/100 km) in the city, 16 mpg-US (15 l/100 km) on the highway, with a combined average of 14 mpg-US (17 l/100 km).[3] [edit]Capabilities Hummer H3 showing external spare tire The H3 featured a two-speed, electronically controlled full-time four-wheel drive system that made it suitable for both on-road and off-road driving. Electronic locking front and rear differentials were optional. Like the Hummer H2, the H3 can ford 24 inches (610 mm) of water (tested in depths up to 31 in/790 mm) at a speed of 5 miles per hour (8.0 km/h) and 16 inches (410 mm) of water at a speed of 20 miles per hour (32 km/h). Standard ground clearance is measured at 9.7 inches (250 mm) while the approach, departure, and breakover angles are measured at 37.4°, 34.7°, and 22.1° respectively, allowing the H3 to scale a 16-inch (410 mm) vertical wall and negotiate grades of 60% and side slopes of 40%. Front and rear recovery hooks were standard, with an optional trailer hitch and wiring harness. Maximum towing capacities were 3,000 pounds (1,400 kg) for the straight-5 with manual transmission, 4,500 pounds (2,000 kg) for the straight-5 with automatic transmission, and 6,000 pounds (2,700 kg) for the V8 with automatic transmission. Cargo volume with the second-row seats in the upright position was 25.0 cubic feet (0.71 m3) that could be expanded to a maximum of 62.8 cubic feet (1.78 m3) when the seats are folded down. V8 models featured the lightest maximum payload capacity of just over 1,100 pounds (500 kg) while straight-5, manual transmission models allowed the greatest payload at 1,300 pounds (590 kg). [edit]Safety Electronic stability control, anti-lock four-wheel disc brakes, brake-controlled traction control, LATCH child-seat anchors, and tire-pressure monitoring were standard features on the H3. Side-curtain airbags were optional until 2008 when they were made standard across. The H3 was rated Acceptable, the second highest rating, by the Insurance Institute for Highway Safety in both frontal offset and side-impact crashes (with side airbags) and Poor, the lowest rating, for rear-crash protection/head restraints.[4] The U.S. National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) gave the 2008 H3 the following scores: Frontal Driver: Frontal Passenger: Side Driver: Side Rear Passenger: AWD Rollover : [edit]H3T 2009 Hummer H3T The Hummer H3T is a mid-size pickup truck that was available during the 2009[5] and 2010 model years. The vehicle was originally shown as a regular cab (two-door) concept pickup truck in 2003, that was shown at the 2004 Los Angeles Auto Show.[6] The production five-passenger four-door crew-cab production version appeared at the 2008 Chicago Auto Show.[7] The H3T featured a 5-foot bed with built-in storage boxes and came in standard H3T, H3T Adventure, H3T Luxury, and H3T Alpha (with cloth or leather trim) trim packages. A road test by Motor Trend reported the 2009 truck "crawled up rock steps, ran through sand washes, and navigated steep ledges with confidence and capability to spare." They described its turning radius "uncomfortably wide" and said "at highway cruising it would've been nice to have a faster, firmer feel.

klasifikasi motor pembakaran dalam

motor pembakaran dalam (Internal Combustion Engine) dapat diklasifikasikan: 1. Berdasarkan aplikasinya Motor penggerak mobil, truk, lokomotif, pesawat ringan, kapal, penggerak serbaguna dan pembangkit listrik. 2. Berdasarkan dasar disain mesinnya : a. Gerak bolak-balik dengan susunan silinder In-line, V, rotary dan berlawanan b. Gerak putar seperti motor Wankel. 3. Berdasarkan siklus kerjanya : Motor 4 tak dan motor 2 tak 4. Berdasarkan katup dan disain lubang katup a. Susunan katup: model I, L, H, F b. Jumlah katup : Single Valve (Tiap silinder katup In maupun Ex adalah satu), Multi Valve (Tiap silinder katup In maupun Ex lebih dari satu) c. Mekanik katup : OHV (Over Head Valve), OHC (Over Head Cam Shaft), DOHC (Double Over Head Cam Shaft). 5. Berdasarkan bahan bakarnya : Bensin, solar, LPG (Liquit Petroleum Gas), alchohol, hydrogen. 6. Berdasarkan metode mencampurnya : Karburator, injeksi pada saluran masuk, injeksi ke dalam silinder. 7. Berdasarkan metode pengapian: Percikan busi (motor bensin), tekanan kompresi ( motor diesel). 8. Berdasarkan disain ruang bakar: Ruang bakar langsung: Ruang bakar tak langsung: 9. Berdasarkan metode kontrolnya : a. Throttling yaitu mengatur jumlah campuran udara dan bahan bakar dengan throttle, b. Hanya mengatur aliran bahan bakar c. Kombinasi 10. Berdasarkan sistem pendinginnya: a. Pendinginan air b. Pendinginan udara

MEKANISME KATUP SEPEDA MOTOR

Mekanisme katup berfungsi untuk membuka dan menutup hubungan saluran masuk ke ruang bakar dan ruang bakar ke saluran buang, pada saat yang tepat sesuai dengan proses kerja motor. Mekanisme katup harus menjamin katup tertutup dengan rapat sehingga tidak terjadi kebocoran kompresi maupun tekanan hasil pembakaran. Katup juga harus terbuka pada saat yang tepat dengan lebar bukaan yang paling sesuai dengan karakteristik aliran campuran bahan bakar yang masuk maupun aliran gas sisa pembakaran ke knalpot. Kerja dan fungsi mekanisme katup mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap performa dan karakteristik mesin. DIAGRAM PEMBUKAAN KATUP (VALVE TIMING DIAGRAM) Pembukaan dan penutup katup harus sesuai dengan proses kerja motor. Seperti dijelaskan pada prinsip kerja motor 4 tak, waktu pembukaan dan penutupan katup adalah sebagai berikut: Tabel 4. Posisi katup hisap dan katup buang tiap langkah piston Langkah Gerakan Piston Katup Hisap Katup Buang Hisap TMA ke TMB Terbuka Tertutup Kompresi TMB ke TMA Tertutup Tertutup Usaha TMA ke TMB Tertutup Tertutup Buang TMB ke TMA Tertutup Terbuka Dari tabel tersebut katup hisap terbuka saat TMA langkah hisap dan tertutup di TMB, namun dalam perencanaan sesungguhnya katup hisap terbuka beberapa derajat sebelum TMA dan tertutup beberapa derajat setelah TMB. Pembukaan katup lebih awal dari TMA disebut pembukaan awal, sedangkan penutupan yang lebih lambat dari seharusnya yaitu di TMB disebut penutupan susulan. Tujuan pembukaan awal dan penutupan susulan adalah untuk meningkatkan efisiensi volumetrik atau jumlah campuran yang masuk ke dalam silinder dengan memanfaatkan inersia aliran campuran bahan bakar. Saat langkah buang katup buang terbuka jauh sebelum TMB dan tertutup setelah TMA, tujuan pembukaan awal dan penutupan susulan pada katup buang adalah agar gas buang di dalam silinder benar-benar bersih, sehingga pada langkah berikutnya silinder dapat terisi dengan gas baru yang tidak terkontaminasi dengan gas bekar yang tidak terbuang. Adanya pembukaan awal katup masuk dan penutupan susulan katup buang menyebabkan kedua katup terbuka bersama, kondisi ini disebut overlapping. Tujuan overlapping adalah untuk pembilasan yaitu memasukkan gas baru untuk mendorong gas bekas keluar, adanya pembilasan diharapkan agar ruang bakar benar-benar bersih. Besar overlapping harus memperhatikan inersia aliran gas buang, besar inersia aliran gas buang ditentukan oleh kecepatan, bentuk aliran dan massa gas buang yang keluar. Kecepatan aliran ditentukan oleh putaran mesin dan luasan saluran keluar. Bentuk aliran tergantung disain ruang bakar, desain saluran buang dan disain kenalpot. Massa gas buang tergantung jumlah bahan bakar yang terbakar. Kapan katup masuk mulai terbuka dan tertutup, serta kapan katup buang mulai terbuka dan tertutup dapat digambarkan dalam diagram pembukaan katup (Valve timing diagrams). Sedangkan lama katup masuk terbuka, maupun lama katup buang terbuka disebut durasi katup (valve duration). Contoh: Data sepeda motor Honda Tiger tercatat, katup masuk terbuka 10º sebelum TMA dan tertutup 40º setelah TMB. Katup buang terbuka 35º sebelum TMB dan tertutup 10° setelah TMA. Dari data tersebut dapat dibuat diagram timing valve sebagai berikut: Dari diagram di atas dapat diketahui lama katup terbuka (durasi katup), yaitu: Katup masuk = 10º+ 180º+ 40º = 230º Katup buang = 10º+ 180º+ 35º = 225º Overlapping = 10º+ 10º = 20º

POS UJIAN NASIONAL 2012


PERATU RAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR: 001 1/P/BSNP/XII/201 1
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS,
MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA,
DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
TAHUN PELAJARAN 201 1/2012
I. PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL
Penyelenggara UN adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Republik Indonesia, Perguruan Tinggi Negeri, dan Pemerintah Daerah, yang dalam pelaksanaannya terdiri atas Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah.
A. Penyelenggara UN Tingkat Pusat
1. Penyelenggara UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terdiri atas unsur-unsur:
a.   Badan Standar Nasional Pendidikan;
b.   Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.   Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.   Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.   Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.    Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.   Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.   Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.    Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama; dan
j.    Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia;

2. Penyelenggara UN Tingkat Pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a.   merencanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan UN;
b.   menentukan koordinator perguruan tinggi negeri pelaksana UN;
c.   memantau kesiapan pelaksanaan UN;
d.   menyusun prosedur operasi standar (POS) UN, menggandakan dan mendistribusikannya ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
e.   melakukan sosialisasi penyelenggaraan UN;
f.    mengadakan penandatangan pakta integritas dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
g.   menetapkan jadwal pelaksanaan UN;
h.   menyiapkan kisi-kisi soal UN berdasarkan Standar Isi;
i.    mendistribusikan kisi-kisi soal UN ke provinsi;
j.    menyusun dan merakit soal UN;
k.   menjamin mutu soal UN;
l.    menyiapkan master naskah soal UN;
m.  mengembangkan sistem database peserta UN;
n.   mengirim database peserta UN SMA, MA dan SMK ke Perguruan Tinggi paling lambat tanggal 9 April 2012;
o.   mengembangkan sistem database penilaian akhir ujian sekolah dan ujian nasional;
p.   menetapkan spesifikasi dan persyaratan teknis perusahaan percetakan dan pencetakan bahan UN (Balitbang Kemdikbud);
q.   mend istribusikan master naskah soal UN;
r.    mencetak bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK (Balitbang Kemdikbud);
s.   memantau pelaksanaan proses pencetakan;
t.    mendistribusikan bahan UN yang mencakup naskah soal UN, LJUN, daftar hadir, dan berita acara ke satuan pendidikan penyelenggara melalui Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, sekolah di Luar Negeri, dan tempat lain yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN;
u.   melakukan uji petik pelaksanaan UN;
v.   melakukan supervisi proses pemindaian lembar jawaban ujian nasional (LJU N);
w.  melakukan penskoran hasil UN;
x.   menerbitkan dan mendistribusikan surat keputusan bentuk blangko ijazah ke provinsi;
y.   mencetak dan mendistribusikan blangko surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) ke provinsi dan luar negeri;
z.   mendistribusikan hasil UN ke provinsi dan luar negeri;
aa. mengkoordinasikan kegiatan pemantauan UN;
bb. mengumpulkan dan menganalisis data hasil UN;
cc. menganalisis hasil UN termasuk daya serap dan mendistribusikan hasilnya kepada dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota serta kantor kementerian Agama provinsi dan kabupaten/kota;
dd. mengevaluasi pelaksanaan UN dan membuat laporan pelaksanaan dan hasil UN kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

B. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi
1. Gubernur menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang terdiri atas unsur­u nsu r:
a.    Dinas Pendidikan Provinsi;
b.    Kantor Wilayah Kementerian Agama
c.    Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
d.    Perguruan Tinggi Negeri
e.    Instansi tingkat provinsi yang terkait dengan pendidikan keahlian.
2. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. Dalam penyelenggaraan UN untuk SMA, MA, dan SMK, BSNP menetapkan perguruan tinggi negeri berdasarkan rekomendasi Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, sebagai koordinator perguruan tinggi di provinsi tertentu. Perguruan tinggi tersebut bertanggung jawab untuk:
1) merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
2) membentuk tim kerja UN di tingkat provinsi yang bertugas:
a)    menunjuk perguruan tinggi yang bertugas pada kabupaten/kota di provinsi yang menjadi kewenangannya;
b)    menetapkan tata kerja penggandaan dan pendistribusian bahan UN;
c)    menetapkan tata kerja pengawasan penyelenggaraan UN bersama LPMP;
d)    mensosialisasikan pengawasan penyelenggaraan UN;
3) menjamin objektivitas dan kredibilitas pelaksanaan UN di wilayahnya bersama LPMP;
4) melaksanakan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam penyelenggaraan UN;
5) menetapkan pengawas satuan pendidikan di setiap sekolah/madrasah penyelenggara UN bersama LPMP;
6) menetapkan pengawas ruang ujian berdasarkan masukan dari Dinas Pendidikan dan Kankemenag Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara UN Kabupaten/Kota bersama LPMP;
7) menjaga keamanan, kerahasiaan dan pendistribusian bahan UN di tingkat provinsi;
8) menjaga keamanan dan kerahasiaan LJUN yang sudah diisi oleh peserta UN serta bahan pendukungnya;
9) melakukan pemindaian LJUN dengan menggunakan perangkat lunak yang ditetapkan oleh BSNP;
10) menjamin keamanan proses pemindaian LJUN;
11) menyerahkan hasil pemindaian LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
12) menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas;
13) membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui BSNP yang berisi tentang persiapan dan pelaksanaan UN

b. Dalam penyelenggaraan UN untuk SMA/MA dan SMK, Dinas Pendidikan Provinsi bertanggungjawab untuk:
1) merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
2) melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendikbud UN dan POS UN ke Kabupaten/Kota di wilayahnya;
3) melakukan penandatanganan pakta integritas dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
4) mendata dan menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dengan prosedur sebagai berikut:
a)  mendata sekolah/madrasah yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi sekolah/madrasah berdasarkan jenjang akreditasi serta aspek-aspek yang dipergunakan sebagai bahan penetapan sekolah/madrasah penyelenggara UN;
b)  menetapkan    sekolah/madrasah         penyelenggara                UN        dan
sekolah/madrasah yang menggabung, yang dituangkan dalam surat keputusan dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN melalui dinas pendidikan kabupaten/kota;
c)  melakukan verifikasi pelaksanaan uji kompetensi keahlian SMK
5) menetapkan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
6) mendistribusikan bahan UN yang mencakup naskah soal, LJUN, daftar hadir, dan berita acara ke satuan pendidikan penyelenggara melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota dan tempat lain yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN, bagi siswa yang sedang praktek kerja industri (prakerin) di luar negeri, melalui Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
7) menjaga kerahasiaan bahan UN;
8) menjaga keamanan penyelenggaraan UN;
9) mengkoordinasikan pendataan peserta dan mengelola database peserta UN;
10)mengkoordinasikan pengumpulan dan entry data nilai sekolah/madrasah dan mengirimkannya ke Penyenlenggara UN Tingkat Pusat paling lambat tanggal 9 April 2012 untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK.
11)           menerima hasil penskoran hasil UN dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
12)           mencetak dan mendistribusikan daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN) persekolah/madrasah penyelenggara UN yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabu paten/Kota;
13)           mengisi SKHUN dan mendistribusikan ke sekolah/madrasah melalui dinas pendidikan kabupaten/kota;
14)           mengevaluasi penyelenggaraan UN di wilayahnya;
15)           menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas;
16)           membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
a)   surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
b)   data peserta UN;
c)   data sekolah/madrasah penyelenggara UN;
d)   laporan kelulusan satuan pendidikan.
c.   Perguruan tinggi      bertanggungjawab dalam menjaga keamanan dan
kerahasiaan penggandaan dan pendistribusian bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK
d.   Dinas Pendidikan Provinsi bertanggungjawab dalam penyelenggaraan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK untuk:
1) merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
2) melakukan penandatanganan pakta integritas dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3) melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendikbud UN dan POS UN ke Kabupaten/Kota di wilayahnya;
4) mendata dan menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dengan prosedur sebagai berikut:
a)      mendata sekolah/madrasah yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi sekolah/madrasah berdasarkan jenjang akreditasi serta aspek-aspek yang dipergunakan sebagai bahan penetapan sekolah/madrasah penyelenggara UN;
b)      menetapkan    sekolah/madrasah        penyelenggara                UN       dan
sekolah/madrasah yang menggabung, yang dituangkan dalam surat keputusan dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
5) menetapkan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
6) menjaga kerahasiaan bahan UN;
7) menjaga keamanan penyelenggaraan UN;
8) mengelola database peserta UN oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
9) mengkoordinasikan pengumpulan dan entry data nilai sekolah/madrasah dan mengirimkannya ke Penyenlenggara UN Tingkat Pusat paling lambat tanggal 16 April 2012 untuk SMP/MTs dan SMPLB.
10) menetapkan tim pengolah hasil UN dengan tugas sebagai berikut:
a)      melakukan pemindaian (scanning) LJUN dengan menggunakan software yang ditentukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
b)      mengirim hasil pemindaian LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
11) menerima nilai akhir UN dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
12) mendistribusikan nilai akhir UN ke satuan pendidikan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
13) mencetak        daftar        kolektif      hasil        ujian       nasional       (DKHUN)
persekolah/madrasah yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provi nsi;
14) mendistribusikan daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN) persekolah/madrasah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
15) mengisi SKHUN untuk setiap peserta UN;
16) mendistribusikan SKHUN ke Kabupaten/Kota;
17) mengevaluasi penyelenggaraan UN di wilayahnya;

18) menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas;
19) membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
a)      surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
b)      data peserta UN;
c)      data sekolah/madrasah penyelenggara UN;
d)      laporan kelulusan satuan pendidikan.
C. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
1. Bupati/Walikota bertanggungjawab menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota yang berasal dari unsur-unsur:
a.    Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b.    Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
c.    Perguruan Tinggi Negeri.
2. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
b. melakukan penandatanganan pakta integritas dengan satuan pendidikan
c. mendata sekolah/madrasah penyelenggara UN dengan prosedur sebagai berikut:
1)    mendata sekolah/madrasah yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi sekolah/madrasah berdasarkan jenjang akreditasi serta aspek-aspek kelayakan yang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan penetapan sekolah/madrasah penyelenggara UN dan menyampaikan ke penyelenggara tingkat provinsi;
2)    menerima SK penetapan sekolah/madrasah penyelenggara UN dan sekolah/ madrasah yang menggabung dari penyelenggara tingkat provinsi;
3)    menyampaikan surat keputusan tersebut ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
d. mendata calon peserta UN;
e. mencetak Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mendistribusikan ke sekolah/mad rasah;
f. mendata calon pengawas UN SMA, MA dan SMK dan menyampaikan ke perguruan tinggi penyelenggara UN;
g. mendata calon pengawas UN SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB;
h. mengkoordinasikan pengumpulan dan entry data nilai sekolah/madrasah.
i. mensosialisasikan penyelenggaraan UN di wilayahnya dan mendistribusikan Permendikbud UN dan POS UN ke satuan pendidikan;
j. mendistribusikan bahan UN dan LJUN ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
k. menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN;
l. menjaga keamanan penyelenggaraan UN;
m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN di wilayahnya;
n. mengumpulkan LJUN dan mengirimkannya ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi untuk:
1)   SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB ke Dinas Pendidikan Provinsi;
2)   SMA, MA, dan SMK ke Perguruan Tinggi Negeri;
o. menerima DKHUN dan SKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Provinsi dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
p. menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses pelaksanaan UN;
q. membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
1)   surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
2)   data peserta UN;
3)   data sekolah/madrasah penyelenggara UN;
4)   data kelulusan satuan pendidikan.
D. Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan
1. Sekolah/madrasah yang dapat menyelenggarakan UN adalah:
a. sekolah/madrasah yang memiliki peserta UN minimal 20 peserta didik atau terakreditasi dan memiliki fasilitas ruang yang layak, serta persyaratan lainnya ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Provinsi; atau
b.sekolah/madrasah rintisan bertaraf internasional (RSBI) atau sekolah/madrasah bertaraf internasional yang memiliki peserta didik kurang dari 20 orang setelah mendapat izin dari Dinas Pendidikan Provinsi atau Kanwil Kementerian Agama.
c. untuk SMPLB dan SMALB tidak ada batas minimal jumlah peserta UN.
2. Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Penyelenggara UN tingkat Kabupaten/Kota yang terdiri atas unsur-unsur:
a.    perguruan tinggi bersama kepala sekolah/madrasah dan guru dari satuan pendidikan, dan satuan pendidikan lain yang bergabung untuk UN SMA, MA, dan SMK.
b.    kepala sekolah/madrasah dan guru dari satuan pendidikan penyelenggara UN yang bersangkutan dan satuan pendidikan lain yang bergabung untuk SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB.
3. Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a.   merencanakan penyelenggaraan UN di sekolah/madrasah;
b.   memiliki dan memahami Permendikbud UN dan POS UN serta melakukan sosialisasi kepada guru, peserta ujian, dan orang tua peserta;
c.   mengirimkan data calon peserta UN yang dilakukan oleh sekolah/madrasah ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
d.   memberikan penjelasan tentang tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJUN;

e.    mengirimkan nilai sekolah/madrasah berdasarkan penggabungan nilai rata- rata rapor dan nilai US/M dan ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
f.     mengambil naskah soal UN di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
g.    memeriksa dan memastikan amplop naskah soal UN dalam keadaan tertutup;
h.    menjaga kerahasiaan dan keamanan naskah soal UN;
i.      melaksanakan UN sesuai dengan POS UN;
j.      menjaga keamanan dan ketertiban penyelenggaraan UN;
k.    memeriksa dan memastikan amplop LJUN dalam keadaan tertutup dengan dilem/dilak dan telah ditandangani oleh Pengawas Ruang UN di dalam ruang ujian;
l.      membubuhkan stempel satuan pendidikan pada amplop LJUN;
m.   mengumpulkan LJUN serta mengirimkannya kepada Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus Sekolah Indonesia Luar negeri, LJUN langsung di kirim ke penyelenggara tingkat pusat;
n.    menerima DKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus Sekolah Indonesia Luar negeri, menerima DKHUN dari penyelenggara tingkat pusat;
o.    menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SKHUN kepada peserta UN;
p.    menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas;
q.    khusus SMK melakukan kerjasama dengan industri mitra atau institusi pasangan dalam rangka uji kompetensi keahlian berdasarkan pedoman penyelenggaraan uji kompetensi keahlian dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
r.     menyampaikan laporan penyelenggaraan UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat.