This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 27 September 2012

LOGO JURUSAN TAB

LOGO JURUSAN TEKNIK ALAT BERAT


         SMKN 3 Tanjung Selor yang membuka jurusan teknik alat berat pada tahun ajaran 2012/2013, maka dengan ini pula dibuatlah logo jurusan teknik alat berat. Dengan desain yang terlihat simple tetapi mempunyai banyak makna. semoga dengan adanya logo jurusan ini dapat menjadi pemersatu siswa teknik alat berat.

RAZIA/ PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DIJALAN


RAZIA/ PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DIJALAN


A. Dasar Hukum
1.      Undang-undang No 14 tahun 1992.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1993
B. Unit Kerja yang memproses
Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Wilayah Dan Perhubungan Kabupaten, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
C. Prosedur Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan
1.      Pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor dan ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.
2.      Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
3.      Apabila pemeriksaan dilakukan pada malam hari, selain harus memenuhi ketentuan, wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
4.      Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
5.      Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh pemeriksa pegawai negeri sipil meliputi pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan, yang terdiri dari :
a. pemeriksaan tanda bukti lulus uji, bagi kendaraan wajib uji;
b. pemeriksaan fisik kendaraan bermotor yang meliputi :
1) sistem rem;
2) sistem kemudi;
3) posisi roda depan;
4) badan dan kerangka kendaraan;
5) pemuatan;
6) klakson;
7) lampu-lampu;
8) penghapus kaca;
9) kaca spion;
10) ban;
11) emisi gas buang;
12) kaca depan, dan kaca jendela;
13) alat pengukur kecepatan;
14) sabuk keselamatan; dan
15) perlengkapan dan peralatan.

TES KOGNITIF BIOLOGI


Tes Kognitif



        1. Jika seorang anak menderita suatu sifat (penyakit) keturunan sedangkan kedua orang tuanya normal,     bagaimana kemungkinan orang tuanya?
a.       Carier
b.      Normal
c.       Menderita penyakit
d.      Homozigot dominan
e.       Homozigot resesif

2. Simbol lingkaran dengan garis miring berarti ….
a.       Perempuan carier
b.      Laki-laki meninggal
c.       Perempuan hidup
d.      Laki-laki hidup
e.       Perempuan meninggal

3. Menelaah beberapa penyakit yang disebabkan faktor keturunan maka perkawinan yang sehat adalah ….
a.       Kawin usia muda
b.      Tidak mengikuti program KB
c.       Menikah dengan keluarga dekat
d.      Menghindari perkawinan dengan keluarga dekat
e.       Melihat pasangan berdasarkan tingkat pendidikan

4. Kakak beradik laki-laki dan perempuan masing-masing menderita diabetes mellitus berarti tidak memiliki:
a.       Ibu dan ayah normal
b.      Ibu normal carier, dan ayah normal
c.       Ibu DM, ayah DM
d.      Ibu DM, ayah normal
e.       Ibu normal, ayah DM

5. Berapa persenkah kemungkinan anak yang menderita DM, jika ibunya carier normal DM dan ayahnya menderita DM….
a.       25%
b.      50%
c.       75%
d.      100%
e.       0%

6. Jika diketahui fenotip dari seorang anak perempuan 50% carier, dan anak laki-laki 50%  normal. Bagaimana genotip dari orang tuanya….
a.        Ibu XDXD, ayah XDY
b.      Ibu XDXD, ayah XdY
c.       Ibu XdXd, ayah XdY
d.      Ibu XdXd, ayah XDY
e.       Ibu XDXd, ayah XY

7. Di manakah letak kromosom pembawa penyakit diabetes mellitus ….
a.       Asinus pankreas
b.      Pulau langerhans
c.       Sel alfa
d.      Sel beta
e.       Sel delta

8. Berapa generasi minimal yang dapat dipelajari penurunan sifatnya dalam peta silsilah keluarga?
a.       2
b.      1
c.       4
d.      5
e.       3

Senin, 24 September 2012

SEJARAH DAN SEMUA TENTANG BIRAU BULUNGAN

SEJARAH BIRAU



“Birau” adalah sebuah kata dalam bahasa Bulungan yang artinya, “Pesta Besar”. Suatu tradisi pesta adat yang diselenggarakan oleh para Sultan Bulungan secara turun-temurun. Dulunya, Birau diselenggarakan pada perkawinan putera-puteri sultan, khatam Al Qur’an, sunatan putera sultan, naik ayun dan injak tanah putera-puteri sultan, dan penobatan sultan.
Menurut data/arsip yang tersimpan di museum Kesultanan Bulungan di Tanjung Palas, Birau secara intensif diselenggarakan di masa pemerintahan Ali Kahar. Sultan Bulungan ke V yang bergelar Sultan Kaharuddin II atau Puen Tua memerintah dari tahun 1875-1889. Pesta akbar ini seakan jadi pesta syukur dan kegembiraan bagi masyarakat Bulungan yang terdiri dari berbagai etnik dan suku hingga terakhir kali diselenggarakan tahun 1955 pada saat khatam dan khitanan Datuk Ali putera Sultan Maulana Djalaluddin.
Lagi, menurut data tersebut, penyelenggaraan Birau yang paling meriah dan besar yang berlangsung selama 40 hari 40 malam terjadi pada tahun 1946. Saat itu, Sultan Bulungan Ke X yang bernama Sultan Maulana Djalaluddin dianugerahi pangkat “Letnan Kolonel Tituler” oleh Ratu Belanda Wilhelmina.
Namun, sejak Sultan Maulana Djalaluddin pada 12 Desember 1958 meninggal dunia, tidak ada lagi ditemukan catatan penyelenggaraan Birau di Bulungan, atau bekas Kesultanan Bulungan yang meliputi wilayah Tarakan, Nunukan, Malinau, dan Tanah Tidung, yang sekarang dimekarkan jadi kota dan kabupaten. Tapi, setelah H Jusuf Dali terpilih sebagai Bupati pada tahun 1991, ia menetapkan penyelenggaraan birau setiap dua tahun, yang kemudian oleh Bupati RA Bessing (almarhum) menjadikannya setiap tahun untuk mengembangkan produk wisata di Wilayah Utara Provinsi Kalimantan Timur yang berbatasan langsung dengan Negara bagian Sabah dan Serawak Malaysia Timur.



Birau pada awalnya dilaksanakan dalam rangka syukuran khitanan anak Sultan Kerajaan Bulungan. Pesta diadakan secara meriah sehingga seluruh masyarakat turut bergembira merayakan telah dikhitannya putra Sultan.

Pelaksanaan Birau telah menjadi agenda resmi Pemerintah yang dilaksanakan setiap tahunnya pada tanggal 12 Oktober bersamaan dengan peringatan HUT Kota Tanjung Selor dan Kabupaten Bulungan. Tujuan pelaksanaan Birau adalah:

* Upaya untuk melestarikan dan menggali potensi adat dan seni budaya asli Kabupaten Bulungan.
* Memberikan hiburan kepada masyarakat dan penyampaian informasi hasil pembangunan daerah.
* Sebagai media promosi pariwisata daerah dan upaya menarik wisatawan.

Sesuai dengan tujuan tersebut, maka dalam pelaksanaan Birau, selain menampilkan atraksi adat dan seni budaya daerah, tari kreasi, juga dipadukan hiburan modern dan kegiatan pameran pembangunan, serta pasar malam.

TATA TERTIB DEBAT KANDIDAT CALON KETUA OSIS


TATA TERTIB DEBAT KANDIDAT CALON KETUA OSIS
SMKN 3 TANJUNG SELOR
PERIODE 2012-2013



1.            Memakai pakaian OSIS (Baju Putih, Celana Abu-abu).
2.            Kandidat, timses dan pendukung dilarang melakukan keributan dan merusak infrastruktur sekolah dalam bentuk apa pun.
3.            Untuk Menyampaikan Visi-Misi diberikan Waktu 5 menit.
4.            Setiap kandidat menjawab pertanyaan dari panelis, diberikan waktu Tiga menit  untuk menjawab tiap – tiap pertanyaan.
5.            Peserta diberikan kesempatan untuk bertanya kepada masing – masing Pasangan kandidat dan pasangan kandidat boleh memberikan tanggapan.
6.            Seluruh peserta debat kandidat yang dianggap membuat kerusuhan dan sejenisnya maka Modurator dan Panitia berhak untuk mengeluarkannya.
7.            Timses dan Pendukung dilarang melakukan kekerasan.
8.            Seluruh peserta debat kandidat harus mematuhi peraturan yang  tercantum dalam peraturan kampanye pemilihan Ketua Osis.
9.            Dilarang membawa senjata tajam.
10.        Apabila Kandidat, Pendukung maupun Timses melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun yang telah disepakati maka Kandidat akan dikenakan Sanksi.


Minggu, 23 September 2012

FUTSAL DAN SEGALA PERATURANNYA




FUTSAL

Futsal (pengucapan Portugis: [futsaw]) adalah varian dari asosiasi sepak bola yang dimainkan di lapangan yang lebih kecil dan di dalam ruangan terutama dimainkan. Namanya adalah portmanteau dari Portugis futebol de Salão, yang dapat diterjemahkan sebagai "sepakbola hall" atau "sepak bola indoor". Ini adalah setara Sepakbola Internasional Football Arena AS. Selama kejuaraan kedua olahraga dunia yang diselenggarakan di Madrid pada tahun 1985, nama Fútbol Sala digunakan. Sejak itu, semua nama lainnya telah resmi dan internasional berubah menjadi futsal.
Futsal dimainkan antara dua tim dari lima pemain masing-masing, salah satunya adalah kiper. Substitusi terbatas diijinkan. Tidak seperti beberapa bentuk lain dari sepak bola indoor, permainan ini dimainkan pada permukaan yang dibatasi oleh garis lapangan keras, dinding atau papan yang tidak digunakan. Futsal juga dimainkan dengan bola kecil dengan mental kurang dari sepakbola biasa. [1] Permukaan, bola dan aturan membuat penekanan pada improvisasi, kreativitas dan teknik serta kontrol bola dan passing dalam ruang kecil.

PERATURAN 1

LAPANGAN
UKURAN
Lapangan harus berbentuk bujur sangkar. Garis samping pembatas lapangan harus lebih panjang dari garis gawang:
Panjang : Minimal25 m, Maksimal 42 m
Lebar : Minimal 15 m, Maksimal 25 m
Ukuran Pertandingan Internasional:
Panjang : Minimal 38 , maksimal 42 m
Lebar : Minimal 18 m ,Maksimal 22 m
TANDA LAPANGAN
- Lapangan ditandai dengan garis. Garis tersebut termasuk garis pembatas lapangan. Garis yang lebih panjang disebut garis samping (touched line) dan yang lebih pendek disebut garis gawang (goal line).
- Lebar garis pembatas 8 cm.
- Lapangan dibagi menjadi dua dan diberi garis tengah.
- Titik tengah ditandai pada garis setengah lapangan dan lingkaran pada titik tengah dibuat dengan radius 3 m.
DAERAH PINALTI
Daerah Pinalti ditandai pada masing-masing ujung lapangan sebagai berikut :
- Seperempat Lingkaran, dengan radius 6 m, ditarik sebagai pusat diluar dari masing-masing tiang gawang.
- Seperempat lingkaran digambarkan garis pada sudut kanan hingga garis gawang dari luar tiang gawang. Bagian atas dari masing-masing seperempat lingkaran dihubungkan dengan garis sepanjang 3,16m berbentuk paralel/sejajar dengan garis gawang antara kedua tiang gawang tersebut.
TITIK PINALTI
- Titik Pinalti Pertama digambarkan 6 m dari titik tengah antara kedua tiang gawang dengan jarak yang sama.
TITIK PINALTI KEDUA
Titik pinalti pertama digambarkan di lapangan 10 m dari titik tengah antara kedua tiang gawang dengan jarak yang sama.
TENDANGAN SUDUT
Seperempat Lingkaran dengan radius 25 cm ditarik di dalam lapangan dari setiap sudut.
DAERAH PERGANTIAN PEMAIN
Daerah pemain cadangan terletak pada samping lapangan dengan tempat duduk tim di kedua sisi yang sama sehingga mempermudah untuk pergantian pemain.
Daerah pergantian pemain terletak depan tempat duduk pemain cadangan dan dengan panjang 5 m. Daerah ini ditandai pada masing-masing sisi dengan garis yang memotong garis samping, dengan lebar garis 8 cm dan panjang 80 cm, dimana 40 cm digambarkan didalam lapangan dan 40 cm diluar lapangan.
Daerah Bebas berjarak 5 m dari garis tengah dan garis samping. Daerah bebas ini, secara langsung didepan pencatat waktu dan harus tetap dalam keadaan kosong dan bebas pandangan.
GAWANG
Gawang harus ditempatkan pada bagian tengah dari masing-masing garis gawang. Gawang terdiri dari dua tiang gawang (goal post) yang sama dari masing-masing sudut dan dihubungkan dengan puncak tiang oleh palang gawang secara horizontal (cross bar).
Jarak antar tiang ke tiang gawang 3 m dan jarak dari ujung bagian bawah tanah ke palang gawang adalah 2 m.
Kedua tiang gawang dan palang gawang memiliki lebar dan dalam yang yang sama yakni 8 cm. Jaring dapat dibuat dari nilon yang diikat ke tiang gawang dan palang gawang dibahagian belakang yang diberi beban.
KESELAMATAN
Gawang boleh dipindahkan, tetapi harus dipasangkan secara aman selama permainan.
PERMUKAAN LAPANGAN
Permukaan lapangan harus mulus, rata dan tidak kasar. Disarankan penggunaan kayu atau lantai parkit, atau bahan buatan lainnya. Yang harus dihindari adalah penggunaan bahan dari beton atau korn blok.
KEPUTUSAN DAN PENEGASAN
KEPUTUSAN 1
Jika garis gawang antara 15 hingga 16m, maka radius seperempat lingkaran hanya diukur sebesar 4m. Dalam hal ini, tanda titik pinalti tidak lagi ditempatkan pada garis yang dibatasi daerah pinalti, tetapi berada tetap pada jarak 6m dari titik tengah antara posisi kedua tiang gawang.
KEPUTUSAN 2
Penggunaan lapangan yang datar dan berumput alami, atau rumput buatan diperbolehkan hanya untuk pertandingan lokal, tetapi tidak untuk pertandingan-pertandingan yang bersifat Nasional dan Internasional.
KEPUTUSAN 3
Tanda/titik dapat digambarkan di luar lapangan, 5 m dari busur pojok pada sudut kanan dan kiri dari garis gawang untuk memastikan bahwa jarak ini dapat diamati apabila tendangan sudut dilakukan. Lebar tanda/titik ini adalah 8 cm.
KEPUTUSAN 4
Tempat duduk pemain cadangan, berada dibelakang garis pembatas lapangan tepat disamping daerah bebas yang berada di depan meja pencatat waktu.

Sabtu, 22 September 2012

SISI LAIN JOKOWI (Joko Widodo)


          Joko Widodo atau yang lebih dikenal dengan jokowi, calon gubernur DKI Jakarta yang diusung partai moncong putih/ PDI-Perjuangan dan Gerindra. Jokowi yang berkampanye dengan menggunakan baju khas kotak-kotak berwarna merah. Pada hari kamis tanggal 20 september 2012 Jakarta melaksanakan pemilihan umum gubernur, dan hasil sementara menurut LSI (Lingkaran Survey Indonesia), Barometer dan lembaga survey lainnya Jokowi unggul 54% dari lawannya FOKE (Fauzi Bowo) 46%. Tinggal menunggu hasil perhitungan total di KPU pusat Jakarta.
  
Nama                              : Joko Widodo (Jokowi)
Tempat/tanggal lahir    : Surakarta, 21 Juni 1961
Isteri                                : Iriana
Anak :
  1. Gibran Rakabuming (25), lulusan Universitas di Australia dan Singapura
  2. Kahiyang Ayu (21), mahasiswi Universitas Negeri Sebelas Maret
  3. Kaesang Pangarep (17), pelajar di Singapura
Pendidikan:
  • SDN 111 Tirtoyoso, Solo
  • SMPN 1 Solo
  • SMAN 6 Solo
  • Fakultas Kehutanan UGM (lulus tahun 1985)
Penghargaan :
Penghargaan Personal
  • 10 Tokoh di Tahun 2008 oleh Majalah Tempo
  • Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta Award
  • Bung Hatta Anticorruption Award (2010)
  • Charta Politica Award (2011)
  • Wali Kota teladan dari Kementerian Dalam Negeri (2011)

Kepemimpinan Jokowi selama di SOLO:
  • Kota dengan Tata Ruang Terbaik ke-2 di Indonesia
  • Piala dan Piagam Citra Bhakti Abdi Negara dari Presiden Republik Indonesia (2009), untuk kinerja kota dalam penyediaan sarana Pelayanan Publik, Kebijakan Deregulasi, Penegakan Disiplin dan Pengembangan Manajemen Pelayanan
  • Piala Citra Bidang Pelayanan Prima Tingkat Nasional oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia (2009)
  • Penghargaan dari Departemen Keuangan berupa dana hibah sebesar 19,2 miliar untuk pelaksanaan pengelolaan keuangan yang baik (2009)
  • Penghargaan Unicef untuk Program Perlindungan Anak (2006)
  • Indonesia Tourism Award 2009 dalam Kategori Indonesia Best Destination dariDepartemen Kebudayaan dan Pariwisata RIbekerjasama dengan majalah SWA.
  • Penghargaan Kota Solo sebagai inkubator bisnis dan teknologi (2010) dari Asosiasi Inkubator Bisnis Indonesia (AIBI)
  • Grand Award Layanan Publik Bidang Pendidikan (2009)
  • 5 kali Anugerah Wahana Tata Nugraha (2006-2011) - Penghargaan Tata Tertib Lalu Lintas dan Angkutan Umum
  • Penghargaan Manggala Karya Bhakti Husada Arutala dari DepKes (2009)
  • Kota Terfavorit Wisatawan 2010 dalam Indonesia Tourism Award 2010 yang diselenggarakan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
  • Pemerintah Kota Solo meraih penghargaan kota/kabupaten pengembang UMKM terbaik versi Universitas Negeri Sebelas Maret alias UNS SME's Awards 2012
  • Penghargaan dari Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono sebagai salah satu kota terbaik penyelenggara program pengembangan mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) 2011.
  • Penghargaan Langit Biru 2011 dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk kategori Kota dengan kualitas udara terbersih
  • Penghargaan dari Presiden Susilo Bambang Yudoyono dalam bidang Pelopor Inovasi Pelayanan Prima (2010).

HARI-HARI PENTING DI INDONESIA


Tanggal 1 Januari Diperingati Sebagai Hari Raya Tahun Baru Masehi
Tanggal 10 Januari Diperingati Sebagai Hari Tritura
Tanggal 15 Januari Diperingati Sebagai Hari Peristiwa Laut atau Samudera
Tanggal 25 Januari Diperingati Sebagai Hari Gizi
Tanggal 9 Februari Diperingati Sebagai Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia
Tanggal 13 Februari Diperingati Sebagai Hari Farmasi
Tanggal 1 Maret Diperingati Sebagai Hari Kehakiman Indonesia
Tanggal 9 Maret Diperingati Sebagai Hari Wanita Indonesia
Tanggal 11 Maret Diperingati Sebagai Hari Surat Perintah 11 Maret (Supersemar)
Tanggal 18 Maret Diperingati Sebagai Hari Arsitektur Indonesia
Tanggal 24 Maret Diperingati Sebagai Hari Peringatan Bandung Lautan Api
Tanggal 6 April Diperingati Sebagai Hari Nelayan Indonesia
Tanggal 9 April Diperingati Sebagai Hari Penerbangan Nasional
Tanggal 19 April Diperingati Sebagai Hari Pertahanan Sipil (Hansip)
Tanggal 21 April Diperingati Sebagai Hari Peringatan RA. Kartini
Tanggal 24 April Diperingati Sebagai Hari Angkutan Nasional
Tanggal 27 April Diperingati Sebagai Hari Lembaga Pernasyarakatan Indonesia
Tanggal 1 Mei Diperingati Sebagai Hari Peringatan Pernbebasan Irian Barat
Tanggal 2 Mei Diperingati Sebagai Hari Pendidikan Nasional
Tanggal 3 Mei Diperingati Sebagai Hari Surya
Tanggal 20 Mei Diperingati Sebagai Hari Kebangkitan Nasional
Tanggal 21 Mei Diperingati Sebagai Hari Buku Nasional
Tanggal 1 Juni Diperingati Sebagai Hari Lahirnya Pancasila
Tanggal 3 Juni Diperingati Sebagai Hari Pasar Modal Indonesia
Tanggal 21 Juni Diperingati Sebagai Hari Krida Pertanian
Tanggal 22 Juni Diperingati Sebagai Hari Ulang Tahun Kota Jakarta
Tanggal 24 Juni Diperingati Sebagai Hari Bidan Indonesia
Tanggal 29 Juni Diperingati Sebagai Hari Keluarga Berencana Nasional
Tanggal 1 Juli Diperingati Sebagai Hari Bhayangkara
Tanggal 1 Juli Diperingati Sebagai Hari Anak-anak Indonesia
Tanggal 5 Juli Diperingati Sebagai Hari Bank Indonesia
Tanggal 12 Juli Diperingati Sebagai Hari Koperasi Indonesia
Tanggal 22 Juli Diperingati Sebagai Hari Kejaksaan
Tanggal 10 Agustus Diperingati Sebagai Hari Veteran Nasional
Tanggal 14 Agustus Diperingati Sebagai Hari Pramuka (Praja Muda Karana)
Tanggal 17 Agustus Diperingati Sebagai Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Tanggal 18 Agustus Diperingati Sebagai Hari Konstitusi Republik Indonesia
Tanggal 19 Agustus Diperingati Sebagai Hari Departemen Luar Negeri
Tanggal 21 Agustus Diperingati Sebagai Hari Maritim Nasional
Tanggal 1 September Diperingati Sebagai Hari Polwan (Polisi Wanita)
Tanggal 8 September Diperingati Sebagai Hari Aksara
Tanggal 8 September Diperingati Sebagai Hari Pamong Praja
Tanggal 11 September Diperingati Sebagai Hari RRI (Radio Republik Indonesia)
Tanggal 17 September Diperingati Sebagai Hari Perhubungan Nasional
Tanggal 17 September Diperingati Sebagai Hari Palang Merah Indonesia
Tanggal 24 September Diperingati Sebagai Hari Agraria Nasional (Hari Tani)
Tanggal 28 September Diperingati Sebagai Hari Kereta Api
Tanggal 29 September Diperingati Sebagai Hari Sarjana
Tanggal 30 September Diperingati Sebagai Hari Berkabung Nasional Gestipu
Tanggal 1 Oktober Diperingati Sebagai Hari Kesaktian Pancasila
Tanggal 5 Oktober Diperingati Sebagai Hari Ulang Tahun ABRI
Tanggal 15 Oktober Diperingati Sebagai Hari Hak Asasi Binatang
Tanggal 16 Oktober Diperingati Sebagai Hari Parlemen Republik Indonesia
Tanggal 24 Oktober Diperingati Sebagai Hari Dokter Indonesia
Tanggal 27 Oktober Diperingati Sebagai Hari Penerbangan Nasional
Tanggal 28 Oktober Diperingati Sebagai Hari Sumpah Pemuda
Tanggal 30 Oktober Diperingati Sebagai Hari Keuangan
Tanggal 3 November Diperingati Sebagai Hari Kerohanian
Tanggal 10 November Diperingati Sebagai Hari Pahlawan
Tanggal 12 November Diperingati Sebagai Hari Kesehatan Nasional
Tanggal 21 November Diperingati Sebagai Hari Pohon
Tanggal 25 November Diperingati Sebagai Hari Guru (PGRI)
Tanggal 4 Desember Diperingati Sebagai Hari Artileri
Tanggal 9 Desember Diperingati Sebagai Hari Armada Republik Indonesia
Tanggal 12 Desember Diperingati Sebagai Hari Transmigrasi
Tanggal 15 Desember Diperingati Sebagai Hari Infanteri
Tanggal 19 Desember Diperingati Sebagai Hari Trikora
Tanggal 20 Desember Diperingati Sebagai Hari Sosial
Tanggal 22 Desember Diperingati Sebagai Hari Ibu

Selasa, 18 September 2012

PEMBAGIAN STANDAR KOMPETENSI TEKNIK ALAT BERAT

Add caption

PEMBAGIAN STANDAR KOMPETENSI DAN JAM PEMBELAJARAN
SMK NEGERI 3 TANJUNG SELOR
 


BIDANG STUDI KEAHLIAN         :  TEKNOLOGI DAN REKAYASA
PROGRAM STUDI KEAHLIAN    :  TEKNIK OTOMOTIF
KOMPETENSI KEAHLIAN            :  TEKNIK ALAT BERAT (023)


SEMESTER 1

STANDAR KOMPETENSI
JAM PEMBELAJARAN
1.  Memahami dasar-dasar mesin
2 JAM
2.  Memahami proses-proses dasar pembentukan logam
2 JAM
3.  Menjelaskan proses-proses mesin konversi energi
2 JAM
4.  Menginterpretasikan gambar teknik
3 JAM
5.  Menggunakan peralatan dan perlengkapan di tempat kerja
2 JAM
6.  Menggunakan alat-alat ukur (measuring tools)
2 JAM
7.  Menerapkan prosedur keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan tempat kerja
1 JAM

SEMESTER 2
STANDAR KOMPETENSI


JAM PEMBELAJARAN
  1.   Menggunakan special tools
2 JAM
  2.   Menggunakan workshop equipment
2 JAM
  3.   Menggunakan seal, bearing dan coating material
2 JAM
  4.   Menggunakan service literatur
2 JAM
  5.   Melaksanakan pekerjaan dasar listrik
3 JAM
  6.   Menggunakan dasar hydraulic system
3 JAM

SEMESTER 3

STANDAR KOMPETENSI
JAM PEMBELAJARAN
 1.   Melaksanakan pekerjaan dasar engine
2 JAM
  2.   Melaksanakan pekerjaan dasar power train
2 JAM
  3.   Melaksanakan pekerjaan dasar under carriage
2 JAM
  4.   Memperbaiki turbo charger
2 JAM
  5.   Memperbaiki cylinder head group
3 JAM
  6.   Memperbaiki fuel injection pump
3 JAM


SEMESTER 4

PKL (Praktek Kerja Lapangan) di Dunia Usaha / Dunia Industri
Catatan : Kegiatan PKL dilaksanakan selama 4 Bulan


SEMESTER 5

STANDAR KOMPETENSI
JAM PEMBELAJARAN
    1.    Memperbaiki radiator assy
2 JAM
    2.    Merawat 10 jam operasi (daily)
3 JAM
    3.    Merawat unit/mesin 50 jam operasi (weekly)
3 JAM
  4.   Merawat unit/mesin 250 jam operasi (moontly)
3 JAM
  5.   Merawat unit/mesin 2000 jam
3 JAM

SEMESTER 6

STANDAR KOMPETENSI
JAM PEMBELAJARAN
  1.   Pemantapan Kegiatan produktif Menjelang UJIAN KOMPETENSI
14 JAM

Tanjung Selor, 09 Juli 2012
Kepala Kompetensi Keahlian


                                                           

Handoko, S.Pd.T
NIP. 19880807 201101 1 002