PERATU RAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR: 001
1/P/BSNP/XII/201 1
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS,
MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA,
DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
TAHUN PELAJARAN 201 1/2012
I. PENYELENGGARA
UJIAN NASIONAL
Penyelenggara
UN adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian
Dalam Negeri, Kepolisian Republik Indonesia, Perguruan Tinggi Negeri, dan Pemerintah
Daerah, yang dalam pelaksanaannya terdiri atas Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Penyelenggara UN Tingkat Provinsi,
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota,
dan Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah.
A.
Penyelenggara UN Tingkat Pusat
1.
Penyelenggara UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan keputusan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan yang terdiri atas unsur-unsur:
a.
Badan Standar Nasional Pendidikan;
b.
Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
c.
Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
d.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan
Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
i.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama;
dan
j. Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia;
2. Penyelenggara UN Tingkat Pusat mempunyai tugas dan
tanggung jawab:
a.
merencanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan UN;
b.
menentukan koordinator perguruan tinggi negeri pelaksana
UN;
c.
memantau kesiapan pelaksanaan UN;
d.
menyusun
prosedur operasi standar (POS) UN, menggandakan dan mendistribusikannya ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
e.
melakukan sosialisasi penyelenggaraan UN;
f.
mengadakan penandatangan pakta integritas dengan Kepala
Dinas Pendidikan
Provinsi
g.
menetapkan jadwal pelaksanaan UN;
h.
menyiapkan kisi-kisi soal UN berdasarkan Standar Isi;
i.
mendistribusikan kisi-kisi soal UN ke provinsi;
j. menyusun dan merakit soal UN;
k.
menjamin mutu soal UN;
l.
menyiapkan master naskah soal UN;
m.
mengembangkan sistem database peserta UN;
n.
mengirim database
peserta UN SMA, MA dan SMK ke Perguruan Tinggi paling
lambat tanggal 9 April 2012;
o.
mengembangkan sistem database penilaian akhir ujian sekolah dan ujian nasional;
p.
menetapkan spesifikasi dan persyaratan teknis perusahaan
percetakan dan pencetakan bahan UN (Balitbang Kemdikbud);
q.
mend istribusikan master
naskah soal UN;
r.
mencetak bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK (Balitbang
Kemdikbud);
s.
memantau pelaksanaan proses pencetakan;
t. mendistribusikan
bahan UN yang mencakup naskah soal UN, LJUN, daftar hadir,
dan berita acara ke satuan pendidikan penyelenggara melalui Penyelenggara
UN Tingkat Provinsi, sekolah di Luar Negeri, dan tempat lain yang
ditetapkan sebagai penyelenggara UN;
u. melakukan
uji petik pelaksanaan UN;
v.
melakukan supervisi proses pemindaian lembar jawaban ujian
nasional (LJU
N);
w.
melakukan penskoran hasil UN;
x.
menerbitkan dan mendistribusikan surat keputusan bentuk
blangko ijazah ke provinsi;
y.
mencetak dan mendistribusikan blangko surat keterangan
hasil ujian nasional (SKHUN) ke provinsi dan luar negeri;
z.
mendistribusikan hasil UN ke provinsi dan luar negeri;
aa. mengkoordinasikan
kegiatan pemantauan UN;
bb. mengumpulkan dan
menganalisis data hasil UN;
cc.
menganalisis hasil UN termasuk daya serap dan mendistribusikan hasilnya kepada
dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota serta kantor kementerian
Agama provinsi dan kabupaten/kota;
dd.
mengevaluasi pelaksanaan UN dan membuat laporan pelaksanaan dan hasil UN kepada
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
B. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi
1. Gubernur menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi
yang terdiri atas unsuru nsu r:
a. Dinas Pendidikan Provinsi;
b. Kantor Wilayah Kementerian Agama
c. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
d. Perguruan Tinggi Negeri
e. Instansi tingkat provinsi yang terkait dengan pendidikan
keahlian.
2.
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. Dalam penyelenggaraan UN untuk
SMA, MA, dan SMK, BSNP menetapkan perguruan
tinggi negeri berdasarkan rekomendasi Majelis Rektor Perguruan Tinggi
Negeri Indonesia, sebagai koordinator perguruan tinggi di provinsi tertentu. Perguruan tinggi tersebut bertanggung
jawab untuk:
1)
merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
2)
membentuk tim kerja UN di tingkat provinsi yang bertugas:
a) menunjuk perguruan tinggi yang bertugas pada
kabupaten/kota di provinsi yang menjadi kewenangannya;
b) menetapkan tata kerja penggandaan dan pendistribusian
bahan UN;
c) menetapkan tata kerja pengawasan penyelenggaraan UN
bersama LPMP;
d) mensosialisasikan pengawasan penyelenggaraan UN;
3) menjamin objektivitas dan kredibilitas pelaksanaan UN
di wilayahnya bersama LPMP;
4) melaksanakan koordinasi dengan pemerintah daerah dan
Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam
penyelenggaraan UN;
5)
menetapkan pengawas satuan pendidikan di setiap sekolah/madrasah penyelenggara UN bersama LPMP;
6) menetapkan pengawas ruang ujian berdasarkan masukan
dari Dinas Pendidikan dan Kankemenag
Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara UN Kabupaten/Kota
bersama LPMP;
7) menjaga keamanan, kerahasiaan dan pendistribusian bahan
UN di tingkat provinsi;
8) menjaga keamanan dan kerahasiaan LJUN yang sudah diisi
oleh peserta UN serta bahan pendukungnya;
9) melakukan pemindaian LJUN dengan menggunakan perangkat
lunak yang ditetapkan oleh BSNP;
10)
menjamin keamanan proses pemindaian LJUN;
11) menyerahkan hasil pemindaian LJUN ke Penyelenggara UN
Tingkat Pusat;
12) menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan
akuntabilitas pada semua proses di atas;
13) membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk
disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan melalui BSNP yang berisi tentang persiapan dan
pelaksanaan UN
b.
Dalam penyelenggaraan UN untuk SMA/MA dan SMK, Dinas Pendidikan Provinsi
bertanggungjawab untuk:
1) merencanakan
penyelenggaraan UN di wilayahnya;
2)
melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendikbud UN dan POS UN ke Kabupaten/Kota
di wilayahnya;
3)
melakukan penandatanganan pakta integritas dengan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota
4)
mendata dan menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dengan prosedur sebagai
berikut:
a) mendata
sekolah/madrasah yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi
sekolah/madrasah berdasarkan jenjang akreditasi serta aspek-aspek yang dipergunakan
sebagai bahan penetapan sekolah/madrasah
penyelenggara UN;
b) menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dan
sekolah/madrasah yang menggabung, yang
dituangkan dalam surat keputusan dan
mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN melalui dinas pendidikan
kabupaten/kota;
c)
melakukan verifikasi pelaksanaan uji kompetensi keahlian
SMK
5) menetapkan Daftar
Nominasi Tetap (DNT);
6) mendistribusikan bahan UN yang mencakup naskah soal,
LJUN, daftar hadir, dan berita acara ke satuan pendidikan
penyelenggara melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota dan tempat lain
yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN, bagi siswa yang
sedang praktek kerja industri (prakerin) di luar negeri, melalui
Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
7) menjaga kerahasiaan
bahan UN;
8) menjaga keamanan
penyelenggaraan UN;
9)
mengkoordinasikan pendataan peserta dan mengelola database peserta UN;
10)mengkoordinasikan pengumpulan dan entry data nilai sekolah/madrasah dan
mengirimkannya ke Penyenlenggara UN Tingkat Pusat paling lambat tanggal
9 April 2012 untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK.
11)
menerima hasil penskoran hasil UN dari Penyelenggara UN
Tingkat Pusat;
12)
mencetak dan mendistribusikan daftar kolektif hasil ujian
nasional (DKHUN) persekolah/madrasah penyelenggara UN yang
ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi melalui Dinas
Pendidikan Kabu paten/Kota;
13)
mengisi SKHUN dan mendistribusikan ke sekolah/madrasah
melalui dinas pendidikan
kabupaten/kota;
14)
mengevaluasi penyelenggaraan UN di wilayahnya;
15)
menerapkan
prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas;
16)
membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk
disampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat yang berisi tentang
persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
a) surat
keputusan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
b)
data peserta UN;
c)
data sekolah/madrasah penyelenggara UN;
d)
laporan kelulusan satuan pendidikan.
c. Perguruan
tinggi bertanggungjawab
dalam menjaga keamanan dan
kerahasiaan penggandaan dan pendistribusian bahan UN
SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA,
SMALB, dan SMK
d.
Dinas Pendidikan Provinsi bertanggungjawab dalam
penyelenggaraan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK untuk:
1) merencanakan
penyelenggaraan UN di wilayahnya;
2)
melakukan penandatanganan pakta integritas dengan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota
3)
melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendikbud UN dan POS UN ke Kabupaten/Kota
di wilayahnya;
4)
mendata dan menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dengan prosedur sebagai
berikut:
a) mendata
sekolah/madrasah yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi sekolah/madrasah berdasarkan
jenjang akreditasi serta aspek-aspek yang dipergunakan sebagai bahan
penetapan sekolah/madrasah penyelenggara UN;
b)
menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dan
sekolah/madrasah yang menggabung, yang
dituangkan dalam surat keputusan dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah
penyelenggara UN;
5) menetapkan Daftar
Nominasi Tetap (DNT);
6) menjaga kerahasiaan
bahan UN;
7) menjaga keamanan
penyelenggaraan UN;
8) mengelola database peserta UN oleh Dinas
Pendidikan Provinsi;
9) mengkoordinasikan pengumpulan dan entry data nilai sekolah/madrasah dan mengirimkannya ke
Penyenlenggara UN Tingkat Pusat paling lambat tanggal
16 April 2012 untuk SMP/MTs dan SMPLB.
10) menetapkan tim
pengolah hasil UN dengan tugas sebagai berikut:
a)
melakukan pemindaian (scanning) LJUN dengan menggunakan software yang
ditentukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
b)
mengirim hasil pemindaian LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat
Pusat;
11) menerima nilai akhir
UN dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
12)
mendistribusikan nilai akhir UN ke satuan pendidikan melalui Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota;
13) mencetak daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN)
persekolah/madrasah yang
ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provi nsi;
14)
mendistribusikan daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN) persekolah/madrasah
melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
15) mengisi SKHUN untuk
setiap peserta UN;
16) mendistribusikan
SKHUN ke Kabupaten/Kota;
17) mengevaluasi
penyelenggaraan UN di wilayahnya;
18)
menerapkan prinsip
kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses
di atas;
19) membuat
laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada
Penyelenggara UN Tingkat Pusat yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan,
dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
a) surat
keputusan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
b) data
peserta UN;
c) data
sekolah/madrasah penyelenggara UN;
d) laporan
kelulusan satuan pendidikan.
C.
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
1.
Bupati/Walikota bertanggungjawab menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
yang berasal dari unsur-unsur:
a.
Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota;
b.
Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota.
c.
Perguruan Tinggi Negeri.
2.
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a.
merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
b. melakukan penandatanganan pakta integritas
dengan satuan pendidikan
c.
mendata sekolah/madrasah penyelenggara UN dengan prosedur sebagai berikut:
1) mendata
sekolah/madrasah yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi
sekolah/madrasah berdasarkan jenjang akreditasi serta aspek-aspek
kelayakan yang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan penetapan
sekolah/madrasah penyelenggara UN dan menyampaikan ke penyelenggara
tingkat provinsi;
2) menerima
SK penetapan sekolah/madrasah penyelenggara UN dan sekolah/
madrasah yang menggabung dari penyelenggara tingkat provinsi;
3)
menyampaikan surat
keputusan tersebut ke sekolah/madrasah penyelenggara
UN;
d. mendata calon peserta
UN;
e.
mencetak Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mendistribusikan ke sekolah/mad
rasah;
f.
mendata calon pengawas UN SMA, MA dan SMK dan menyampaikan ke perguruan
tinggi penyelenggara UN;
g.
mendata calon pengawas UN SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB;
h.
mengkoordinasikan pengumpulan dan entry
data nilai sekolah/madrasah.
i.
mensosialisasikan penyelenggaraan UN di wilayahnya dan mendistribusikan Permendikbud
UN dan POS UN ke satuan pendidikan;
j.
mendistribusikan bahan UN dan LJUN ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
k.
menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN;
l. menjaga keamanan penyelenggaraan
UN;
m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN di wilayahnya;
n. mengumpulkan LJUN dan
mengirimkannya ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi untuk:
1)
SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB ke Dinas Pendidikan
Provinsi;
2)
SMA, MA, dan SMK ke Perguruan Tinggi Negeri;
o. menerima DKHUN dan SKHUN
dari Penyelenggara UN Tingkat Provinsi dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah
penyelenggara UN;
p. menerapkan prinsip
kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses pelaksanaan UN;
q. membuat laporan
pelaksanaan UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat
Provinsi yang berisi tentang persiapan,
pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
1)
surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota;
2)
data peserta UN;
3)
data sekolah/madrasah penyelenggara UN;
4)
data kelulusan satuan pendidikan.
D.
Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan
1. Sekolah/madrasah yang
dapat menyelenggarakan UN adalah:
a. sekolah/madrasah
yang memiliki peserta UN minimal 20 peserta didik atau terakreditasi dan memiliki
fasilitas ruang yang layak, serta persyaratan lainnya ditetapkan oleh
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi; atau
b.sekolah/madrasah
rintisan bertaraf internasional (RSBI) atau sekolah/madrasah bertaraf
internasional yang memiliki peserta didik kurang dari 20 orang
setelah mendapat izin dari Dinas Pendidikan Provinsi atau Kanwil Kementerian
Agama.
c. untuk SMPLB dan SMALB tidak ada batas
minimal jumlah peserta UN.
2. Penyelenggara UN
Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Penyelenggara UN tingkat
Kabupaten/Kota yang terdiri atas unsur-unsur:
a.
perguruan tinggi bersama kepala sekolah/madrasah
dan guru dari satuan pendidikan, dan satuan pendidikan lain yang
bergabung untuk UN SMA, MA, dan SMK.
b.
kepala sekolah/madrasah dan guru dari satuan
pendidikan penyelenggara UN yang bersangkutan dan satuan pendidikan lain yang
bergabung untuk SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB.
3. Penyelenggara UN
Tingkat Satuan Pendidikan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a.
merencanakan penyelenggaraan UN di sekolah/madrasah;
b.
memiliki dan memahami Permendikbud UN dan POS UN
serta melakukan sosialisasi kepada guru, peserta ujian, dan orang tua peserta;
c.
mengirimkan data calon peserta UN yang dilakukan
oleh sekolah/madrasah ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
d.
memberikan penjelasan tentang tata tertib
pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJUN;
e.
mengirimkan nilai
sekolah/madrasah berdasarkan penggabungan nilai rata- rata
rapor dan nilai US/M dan ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
f.
mengambil naskah soal UN di
tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara UN
Tingkat Kabupaten/Kota;
g.
memeriksa dan memastikan
amplop naskah soal UN dalam keadaan tertutup;
h.
menjaga kerahasiaan dan
keamanan naskah soal UN;
i.
melaksanakan UN sesuai
dengan POS UN;
j.
menjaga keamanan dan
ketertiban penyelenggaraan UN;
k. memeriksa
dan memastikan amplop LJUN dalam keadaan tertutup dengan dilem/dilak dan telah
ditandangani oleh Pengawas Ruang UN di dalam ruang ujian;
l. membubuhkan
stempel satuan pendidikan pada amplop LJUN;
m. mengumpulkan
LJUN serta mengirimkannya kepada Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota, khusus Sekolah Indonesia Luar negeri, LJUN langsung
di kirim ke penyelenggara tingkat pusat;
n. menerima
DKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus Sekolah
Indonesia Luar negeri, menerima DKHUN dari penyelenggara tingkat pusat;
o. menerbitkan,
menandatangani, dan membagikan SKHUN kepada peserta UN;
p.
menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan
akuntabilitas pada semua proses di atas;
q. khusus
SMK melakukan kerjasama dengan industri mitra atau institusi pasangan
dalam rangka uji kompetensi keahlian berdasarkan pedoman penyelenggaraan
uji kompetensi keahlian dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
r. menyampaikan
laporan penyelenggaraan UN kepada Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada
Perwakilan RI setempat.