RAZIA/ PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DIJALAN
A. Dasar Hukum
1. Undang-undang No 14 tahun
1992.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 42
tahun 1993
B. Unit Kerja yang memproses
Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Prasarana Wilayah Dan Perhubungan Kabupaten, Satuan Polisi Pamong Praja,
Pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
C. Prosedur Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan
1. Pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan
tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor dan ditempatkan
pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.
2. Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang
memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh
marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada jarak
sekurang-kurangnya 100 meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
3. Apabila pemeriksaan dilakukan pada malam hari,
selain harus memenuhi ketentuan, wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
4. Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib
menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas
pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
5. Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan
oleh pemeriksa pegawai negeri sipil meliputi pemeriksaan persyaratan teknis dan
laik jalan, yang terdiri dari :
a. pemeriksaan tanda bukti lulus uji, bagi kendaraan wajib uji;
b. pemeriksaan fisik kendaraan bermotor yang meliputi :
1) sistem rem;
2) sistem kemudi;
3) posisi roda depan;
4) badan dan kerangka kendaraan;
5) pemuatan;
6) klakson;
7) lampu-lampu;
8) penghapus kaca;
9) kaca spion;
10) ban;
11) emisi gas buang;
12) kaca depan, dan kaca jendela;
13) alat pengukur kecepatan;
14) sabuk keselamatan; dan
15) perlengkapan dan peralatan.
D. Persyaratan Pemeriksaan
1. Pemeriksa sekurang-kurangnya berpangkat
Pengatur Muda Tingkat I (golongan II/b);
2. Pemeriksa memiliki tanda kualifikasi penguji;
dan
3. Pemeriksa mempunyai pengalaman kerja minimal
2 (dua) tahun di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
4.
Pemeriksa
yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
5.
Persyaratan
teknis dan laik jalan wajib menggunakan peralatan pemeriksaan
sesuai obyek yang akan diperiksa meliputi :
a. alat uji
rem;
b. alat uji
gas buang;
c. alat uji
penerangan;
d. alat
timbang berat kendaraan beserta muatannya;
e. alat uji
sistem kemudi dan kedudukan roda depan;
f. alat uji
standar kecepatan;
g. alat uji
kebisingan;
h. alat uji
lainnya yang dibutuhkan.
E. Wewenang Pemeriksa
1. Polisi negara Republik Indonesia dalam
melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, berwenang untuk:
a. menghentikan kendaraan bermotor;
b. meminta keterangan kepada pengemudi;
c. melakukan pemeriksaan terhadap surat
izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, surat tanda coba kendaraan,
tanda nomor kendaraan bermotor atau tanda coba kendaraan bermotor.
2. Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan pemeriksaan
kendaraan bermotor di jalan, berwenang untuk :
a. melakukan pemeriksaan terhadap tanda bukti ulus uji;
b. melakukan pemeriksaan terhadap fisik kendaraan.
F. Waktu Pemeriksaan
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 21 (dua puluh satu) hari dan dilakukan tidak pada satu tempat tertentu.
Ketentuan diberlakukannya pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan dengan alasan
:
1. Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan
oleh petugas polisi negara Republik Indonesia dilaksanakan apabila :
a. angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan cenderung
meningkat
b. angka kejahatan yang menyangkut kendaraan bermotor cenderung meningkat.
2. Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan
oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil, dilaksanakan apabila :
a. angka kecelakaan lalu lintas di jalan cenderung meningkat, disebabkan
oleh kondisi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan
teknis dan laik jalan;
b. jumlah kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan
laik jalan cenderung meningkat; dan/atau
c. tingkat ketidaktaatan pemilik cenderung meningkat untuk melakukan
pengujian kendaraan bermotor pada waktunya.
1 komentar:
hiya hanmer-otomotif.blogspot.com blogger discovered your website via search engine but it was hard to find and I see you could have more visitors because there are not so many comments yet. I have discovered site which offer to dramatically increase traffic to your blog http://massive-web-traffic.com they claim they managed to get close to 4000 visitors/day using their services you could also get lot more targeted traffic from search engines as you have now. I used their services and got significantly more visitors to my website. Hope this helps :) They offer best services to increase website traffic at this website http://massive-web-traffic.com
Posting Komentar