This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label UN (ujian nasional). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UN (ujian nasional). Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 Mei 2012

PROSENTASE KELULUSAN UN TAHUN 2012

Jakarta Pengumuman kelulusan siswa SMA memang baru akan diumumkan pada Sabtu (26/5) lusa. Namun Kemendikbud sudah mengantongi data kelulusan SMA tahun 2012 ini. Jatim adalah provinsi dengan tingkat kelulusan terbaik. Bagaimana DKI Jakarta?

Berdasarkan data yang dirilis Kemendikbud pada Kamis (24/5/2012), DKI Jakarta berada di urutan 13 tingkat kelulusan terbaik dari 33 provinsi di Indonesia. Persentase tidak lulus siswa SMA di DKI tercatat 0,38 persen. Artinya 207 dari 54.615 siswa tidak lulus SMA tahun ini.

Sedangkan Jatim adalah provinsi terbaik karena mencatat persentase ketidaklulusan paling sedikit. Dari 210.586 siswa SMA, yang tidak lulus 256 orang, atau persentasenya adalah 0,07 persen.

Provinsi-provinsi terbaik yang mencatat persentase ketidaklulusan paling sedikit setelah Jatim berturut-turut adalah Sulawesi Utara (0,09 persen), Bali (0,10 persen), Jawa Barat (0,10 persen), dan Sumatera Utara (0,12 persen).

Sedangkan provinsi yang mencatat persentase ketidaklulusan siswa SMA terbanyak adalah NTT (5,50 persen), Gorontalo (4,24 persen), Papua Barat (2,42 persen), dan Kalimantan Barat (1,49 persen).

Kelulusan peserta didik SMA/MA ditetapkan berdasarkan perolehan nilai akhir (NA). NA diperoleh dari penjumlahan 60 persen nilai ujian nasional dan 40 persen nilai sekolah/madrasah. Peserta didik SMA/MA dinyatakan lulus jika nilai rata-rata NA paling rendah 5,5 dan nilai tiap mata pelajaran paling rendah 4,0.

PENGUMUMAN HASIL UJIAN NASIONAL SMK TAHUN 2012


Pengumuman Hasil Ujian Nasional Tingkat SMK Tahun 2012 yang akan diumumkan pada hari sabtu tanggal 26 Mei 2012 serentak seluruh indonesia. Dan menurut berita terbaru seputar pengumuman UAN 2012 ini, belum ada yang memberikan pengumuman kelulusan ini secara online dan akan di selenggarakan di sekolah masing masing, dan menurut pengalaman sebelumnya belum bisa melihat pengumuman hasil ujian Nasional SMA/SMK/MA 2012 ini di internet Sesuai dengan Standar operasional dan prosedur.
Pengumuman resmi hasil UN tahun 2012 secara nasional akan diumumkan pada Kamis (24/5) oleh Mendikbud, sedangkan pengumuman hasil UN siswa peserta di masing-masing sekolah di seluruh kabupaten /kota di Indonesia akan diumumkan pada hari Sabtu (26/5). 
Jadi Mari kita berdoa bersama agar kalian semua yang sedang menunggu was was pengumuman hasil ujian nasional UN SMK 2012 ini segera mendapatkan jawaban, dan apabila dinyatakan lulus kalian bisa segera berkonsentrasi untuk mengikuti tahapan SNMPTN 2012 selengkapnya guna mendapatkan tiket masuk Perguruan tinggi negri terbaik pilihan anda, Semoga kalian semua di nyatakan lulus dalam pengumuman hasil UN Ujian Nasional 2012 tingkat SMK ini dan mendapatkan nilai yang terbaik, sekali lagi menurut informasi terbaru bahwa pengumauman hasil UN 2012 akan di laksakan di sekolah sekolah pada hari sabtu mendatang.
Untuk para siswa yang tidak lulus dalam pengumuman hasil ujian nasional SMK ini, diharapkan untuk tidak langsung patah semangat, karena masih ada ujian kesetaraan paket C, yang akan dilaksanakan pada pertengahan Juli 2012 atau bisa mengulang pada UN tahun berikutnya dan tetap semangat.

KRITERIA KELULUSAN UJIAN NASIONAL TINGKAT SMA/SMK/MA TAHUN 2012

Pengumuman Hasil Ujian Nasional Tingkat SMA/SMK/MA yang akan diumumkan pada hari sabtu tanggal 26 Mei 2012 serentak seluruh indonesia. Sebenarnya kriteria ini sudah ditempel disekolah masing-masing, tetapi tak ada salah nya membagikan informasi penting ini kepada seluruh pelajar di Indonesia yang akan mengetahui hasil Pengumuman Ujian Nasional.

Adapun Kriteria yang ditentukan untuk memastikan siswa lulus atau tidak.
Berikut adalah syarat dan kriteria Ujian Nasional 2012 (UN)
Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.

Nilai Sekolah sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:
  • gabungan antara nilai Ujian Sekolah dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
  • gabungan antara nilai Ujian Sekolah dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5 untuk SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.

Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:

  • gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
  • kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum 6,0 ;
NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.

Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.

Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.

Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).

Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan

Jumat, 06 April 2012

HANDOKO




Tanggal Lahir

Kamis, 08 Desember 2011

ujian nasional itu pembodohan massal/ peningkatan mutu belajar?

Ujian Nasional biasa disingkat UN / UNAS adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Depdiknas di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Lebih lanjut dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.
Proses pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan pada akhirnya akan dapat membenahi mutu pendidikan. Pembenahan mutu pendidikan dimulai dengan penentuan standar.
Penentuan standar yang terus meningkat diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan, yang dimaksud dengan penentuan standar pendidikan adalah penentuan nilai batas (cut off score). Seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi tertentu. Bila itu terjadi pada ujian nasional atau sekolah maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan tidak lulus disebut batas kelulusan, kegiatan penentuan batas kelulusan disebut standard setting.
Manfaat pengaturan standar ujian akhir:
Adanya batas kelulusan setiap mata pelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi minimum.
Adanya standar yang sama untuk setiap mata pelajaran sebagai standard minimum pencapaian kompetensi.