Kamis, 27 September 2012

RAZIA/ PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DIJALAN


RAZIA/ PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DIJALAN


A. Dasar Hukum
1.      Undang-undang No 14 tahun 1992.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1993
B. Unit Kerja yang memproses
Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Wilayah Dan Perhubungan Kabupaten, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
C. Prosedur Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan
1.      Pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor dan ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.
2.      Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
3.      Apabila pemeriksaan dilakukan pada malam hari, selain harus memenuhi ketentuan, wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
4.      Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
5.      Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh pemeriksa pegawai negeri sipil meliputi pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan, yang terdiri dari :
a. pemeriksaan tanda bukti lulus uji, bagi kendaraan wajib uji;
b. pemeriksaan fisik kendaraan bermotor yang meliputi :
1) sistem rem;
2) sistem kemudi;
3) posisi roda depan;
4) badan dan kerangka kendaraan;
5) pemuatan;
6) klakson;
7) lampu-lampu;
8) penghapus kaca;
9) kaca spion;
10) ban;
11) emisi gas buang;
12) kaca depan, dan kaca jendela;
13) alat pengukur kecepatan;
14) sabuk keselamatan; dan
15) perlengkapan dan peralatan.
D. Persyaratan Pemeriksaan
1.      Pemeriksa sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (golongan II/b);
2.      Pemeriksa memiliki tanda kualifikasi penguji; dan
3.      Pemeriksa mempunyai pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
4.      Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
5.      Persyaratan teknis dan laik jalan wajib menggunakan peralatan pemeriksaan
sesuai obyek yang akan diperiksa meliputi :
a. alat uji rem;
b. alat uji gas buang;
c. alat uji penerangan;
d. alat timbang berat kendaraan beserta muatannya;
e. alat uji sistem kemudi dan kedudukan roda depan;
f. alat uji standar kecepatan;
g. alat uji kebisingan;
h. alat uji lainnya yang dibutuhkan.
E. Wewenang Pemeriksa
1.      Polisi negara Republik Indonesia dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, berwenang untuk:
a. menghentikan kendaraan bermotor;
b. meminta keterangan kepada pengemudi;
c. melakukan pemeriksaan terhadap surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, surat tanda coba kendaraan, tanda nomor kendaraan bermotor atau tanda coba kendaraan bermotor.
2.      Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, berwenang untuk :
a. melakukan pemeriksaan terhadap tanda bukti ulus uji;
b. melakukan pemeriksaan terhadap fisik kendaraan.
F. Waktu Pemeriksaan
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari dan dilakukan tidak pada satu tempat tertentu. Ketentuan diberlakukannya pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan dengan alasan :
1.      Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia dilaksanakan apabila :
a. angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan cenderung meningkat 
b. angka kejahatan yang menyangkut kendaraan bermotor cenderung meningkat.
2.      Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil, dilaksanakan apabila :
a. angka kecelakaan lalu lintas di jalan cenderung meningkat, disebabkan oleh kondisi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan
teknis dan laik jalan;
b. jumlah kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan cenderung meningkat; dan/atau
c. tingkat ketidaktaatan pemilik cenderung meningkat untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor pada waktunya.


1 komentar:

Anonim mengatakan...

hiya hanmer-otomotif.blogspot.com blogger discovered your website via search engine but it was hard to find and I see you could have more visitors because there are not so many comments yet. I have discovered site which offer to dramatically increase traffic to your blog http://massive-web-traffic.com they claim they managed to get close to 4000 visitors/day using their services you could also get lot more targeted traffic from search engines as you have now. I used their services and got significantly more visitors to my website. Hope this helps :) They offer best services to increase website traffic at this website http://massive-web-traffic.com