This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Minggu, 24 Juni 2012

DORONGAN SEGERA MENIKAH

Menikah itu separoh dari agama, sebagaimana sabda Rasul Allâh SAW,
اِذَا تَزَوَّجَ اْلعَبْدُ فَقَدِاْستَعْمَلَ نِصْفُ اْلدِّيْنُ فَاْليَتَّقِ اللهَ فِي اْلنِّصْفِ الْبَاقِي . رَوَاهُ البَيْهَقِى.
“Apabila telah nikah seseorang, maka ia benar-benar telah menyempurnakan seruan agama. Maka hendaklah ia takut kepada Allâh pada separoh yang tinggal” (HR. Baihaqiy).
Pernikahan adalah ibadah yang sakral. Mempunyai risiko hukum.
Bimbingan agama menyebutkan, “Empat hal yang dibolehkan jika keempat hal itu diucapkan, yaitu : “Thalaq, Memerdekakan (hamba sahaya), Nikah dan Nadzar.”
Maka, “Tidak ada gurauan dalam keempat hal itu.”, demikian Ali bin Abi Thalib RA dalam riwayat Umar RA.
Hal yang terpenting dalam kehidupan di dunia ini adalah kebahagiaan,
melalui “proses penyempurnaan” ke arah pencapaiannya.
Di akhirat tidak lagi penyempurnaan, seperti yang dialami di dunia ini.
Maka, “Dunia tempat beramal, dan akhirat adalah tempat menerima ganjarannya”.
Kehidupan di dunia menjadi indah dan bahagia karena dihiasi empat hal.
sesuai hadits Rasulullah SAW,
أَرْبَعٌ مِنَ السَّعَادَةِ: اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، وَالْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ، وَالْجَارُ الْصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ الْحَنِيْءُ .وَأَرْبَعٌ مِنَ الشَّقَاءِ: الْجَارُ الْسُوءُ، وَالْمَرْأَةُ السُّوْءُ، وَالْمَرْكَبُ الْسُّوْءُ، وَالْمَسْكَنُ الضَّيَّقُ.
(رَوَاهُ أَحْمَدٌ وَ إِبْنُ حِبَّانٌ).
“Empat hal yang merupakan kebahagiaan, yaitu: perempuan shalehah, rumah yang luas, tetangga yang baik, kendaraan yang nyaman. Empat hal yang merupakan penderitaan, yaitu: tetangga yang jahat, isteri yang jahat, kendaraan yang buruk dan tempat tinggal yang sempit.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban).
Hadist ini menjelaskan bahwa perempuan yang shalehah itu adalah
perempuan yang patuh pada ajaran agama, setia pada suaminya, pandai menjaga hati suaminya, pandai menjaga kehormatan dan martabat serta keluarganya.
Kebahagiaan akan sirna ketika yang menjadi tetangga adalah orang jahat,
dan hidup didampingi isteri yang tidak setia.
Pernikahan menjamin keseimbangan dalam kehidupan, dengan adaya pasangan suami-isteri. Memilih calon isteri atau suami, tidak mesti dari keluarga terdekat.
Umar bin Khaththab menganjurkan, “Aghribu wa lâ tadhawwu” (carilah yang jauh/asing dan jangan kamu menjadi lemah).
Pernikahan akan merekat tali persaudaraan semakin luas. Menunda pernikahan akan mengundang bahaya, sebagai dipaparkan Rasul Allâh SAW,
أَكْثَرُ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ الْفَمُ وَالْفَرْجُ (رَوَاهُ التُّرْ مُذِىوَإِبْنُ حِبَّانٌ فِى صَحِيْحِهِ)
“Yang paling banyak menjerumuskan manusia kedalam neraka adalah mulut dan kemaluannya.” (HR. Al-Tirmidziy dan dia berkata hadits ini shahih).
Sabda Rasul Allâh SAW mengingatkan, “Ada tiga faktor yang membinasakan manusia yaitu mengikuti hawa nafsu, kikir yang melampaui batas dan mengagumi diri sendiri (‘ujub).” (HR. al-Tirmidziy).
Allâh SWT amat meridhai pernikahan, dan menjanjikan mudah jalan untuk melaksanakannya,
تزويج العسر, لقوله تعالى: … إِنْ يَّكُونُوْا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ والله وَاسِعٌ عَلِيْمٌ.
“Kesulitan dalam pelaksanaan nikah, sebagaimana firman Allâh:
Yakinlah, jika kamu miskin Allâh akan memampukan kamu dengan karunia (rezki-Nya), dan Allâh Maha luas (pemberian-Nya).” (HR. Buchariy).
Kandungan hadits Bukhâriy, Jilid 3, Juz 7, halaman 8 ini mendorong segera menikah sebab pernikahan menjaga kehormatan diri.
Nabi Muhammad SAW (570-632 H) , mendorong muda-mudi yang telah mampu, untuk melangsungkan pernikahan.
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: قَالَ لَنَارَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَائَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. (رَوَاهُ مُتَفَقٌّ عَلَيْهِ)
“Rasul Allâh SAW bersabda :
“Wahai para pemuda, siapa saja di antara kamu sudah mampu (lahir dan bathin) untuk berkeluarga, maka kawinlah. Sesungguhnya hal yang demikian lebih memelihara pandangan mata, memelihara kehormatan, dan siapa yang belum mampu untuk berkeluarga, dianjurkan baginya untuk berpuasa, karena hal itu akan menjadi pelindung dari segala perbuatan memperturutkan syahwat.”
(HR. Mutafaqq `alaihi).

MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH SESUDAH MENIKAH



Setelah akad nikah dilaksanakan, suami isteri mempunyai hak dan kewajiban,
untuk mencapai tujuan perkawinan, membentuk keluarga bahagia dan kekal dalam aturan syari’at Islam, yang disebutkan dengan “Rumahku adalah syorgaku”.
Ada berapa resep untuk mewujudkan keluarga sakinah dan bahagia. Di antaranya :
1. Saling Mengerti antara Suami-isteri
Seorang suami atau isteri harus tahu latar belakang pribadi masing-masing.
Karena pengetahuan terhadap latar belakang pribadi masing-masing adalah sebagai dasar untuk menjalin komunikasi masing-masing. Dan dari sinilah seorang suami atau isteri tidak akan memaksakan egonya. Banyak keluarga hancur, disebabkan oleh sifat egoisme. Ini artinya seorang suami tetap bertahan dengan keinginannya dan begitu pula isteri.
Seorang suami atau isteri hendaklah mengetahui hal-hal sebagai berikut :
a). Perjalanan hidup masing-masing,
b). Adat istiadat daerah masing-masing (jika suami isteri berbeda suku dan atau daerah),
c). Kebiasaan masing-masing,
d). Selera, kesukaan atau hobi,
e). Pendidikan,
f). Karakter/sikap pribadi secara proporsional
(baik dari masing-masing, maupun dari orang-orang terdekatnya,
seperti orang tua, teman ataupun saudaranya,
dan yang relevan dengan ketentuan yang dibenarkan syari`at.
2. Saling Menerima
Suami isteri harus saling menerima satu sama lain. Suami isteri itu ibarat satu tubuh dua nyawa. Tidak salah kiranya suami suka warna merah, si isteri suka warna putih, tidak perlu ada penolakan. Dengan keredhaan dan saling pengertian, jika warna merah dicampur dengan warna putih, maka akan terlihat keindahannya.
3. Saling Menghargai
Seorang suami atau isteri hendaklah saling menghargai:
a. Perkataan dan perasaan masing-masing
b. Bakat dan keinginan masing-masing
c. Menghargai keluarga masing-masing.
Sikap saling menghargai adalah sebuah jembatan menuju terkaitnya perasaan suami-isteri.
4. Saling Memercayai
Jika suami isteri saling mempercayai, maka kemerdekaan dan kemajuan meningkat, serta hal ini merupakan amanah Allâh.
5. Saling Mencintai
Suami isteri saling mencintai akan memunculkan beberapa hal seperti,
lemah lembut dalam bicara, selalu menunjukkan perhatian, bijaksana dalam pergaulan, tidak mudah tersinggung, dan perasaan (batin) masing-masing akan selalu tenteram. Suami atau isteri harus selalu merawat dan memupuk lima saling di atas  untuk mencapai keluarga bahagia dan kekal beradasarkan Syari’at Islam.
Tidak ada kata lebih indah, tentang hubungan suami-isteri, selengkap Firman Allah, “Mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al-Baqarah/2: 187).
Rasa damai dan tenteram hanya dicapai dengan saling mencintai. Maka rumah tangga muslim punya ciri khusus, yakni bersih lahir baathin, tenteram, damai dan penuh hiasan ibadah.
وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS.ar-Rum : 21).
Ayat ini memakai dua kosa kata secara berurutan, yakni mawaddah, dan rahmah. Kedua-duanya berarti cinta, kasih dan sayang.
Mawaddah artinya cinta dan ghairah ketika masih usia awal dan saling ketertarikan antara keduanya.
Rahmah adalah cinta, kasih sayang, kepedulian karena pengalaman dalam perjalanan waktu dalam wadah ketenteraman (sakinah).
Cinta kasih yang tulus, dapat wujud jika memiliki rasa thaat dan kesadaran mempertanggung jawabkan kepada Allah SWT.
Surat an-Nisa’ ayat 1 sudah cukup sebagai pegangan.
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”

KRITERIA MEMILIH CALON SUAMI

Adapun Kriteria yang akan dipilih untuk menjadi Suami atau imam keluarga adalah sebagai berikut:

a. Laki-laki yang beragama Islam dan shaleh (QS. Al-Nûr/24: 3 dan 26).
b. Mempunyai kemampuan membiayai kehidupan Rumah Tangga
(sesuai dengan hadits Mutafaqq `alaihi – “yâ ma`syar al-syabâb”).
c. Cerdas dan Sehat
(layak untuk berumah tangga, baik jasmani dan rohani) …
d. Cakap Hukum (Baligh).
e. Berakhlak mulia, sopan santun, bertutur kata baik dan pandai bergaul di tengah keluarga.

KRITERIA MEMILIH CALON ISTRI

Adapun Kriteria Memilih Calon Istri adalah sebagai berikut :


a. Beragama Islam dan shalehah (QS. Al-Nisâ’/4: 34)
Rasul Allâh SAW bersabda, “Perempuan dinikahi karena empat faktor:
Pertama, karena harta; Kedua, karena kecantikan; Ketiga, kedudukan;
dan Keempat, karena agamanya. Maka hendaklah engkau pilih yang taat beragama, engkau pasti bahagia.” (HR. Bukhâriy dan Muslim).
b. Berasal dari keturunan yang baik-baik
Rasul Allâh SAW bersabda, “Jauhilah oleh kamu sicantik yang beracun!,
lalu sahabat bertanya: “Wahai Rasul Allâh, siapakah perempuan yang beracun itu? jawab Rasul Allâh,”Perempuan yang cantik tapi berada dalam lingkungan yang jahat.” (HR. Dâr al-Quthniy).
c. Masih perawan
Diriwayatkan dari Jabir, Rasul Allâh SAW bersabda, “Sesungguhnya Rasul Allâh telah berkata kepadanya : “Hai Jabir, apakah engkau kawin dengan perawan atau dengan janda?” Jawab Jabir: “Saya kawin dengan janda”.
Kata beliau kepada Jabir; هَلاً بِكرًا تَلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ
“Mengapa engkau tidak menikahi perawan agar engkau bersenda gurau dengannya dan ia bisa bersenda gurau denganmu”.
Dalam riwayat lain disebutkan;تُضَاحِكُهَا وَتُضَاحِكُكَ “Engkau bisa menjadikan dia tertawa dan dia bisa membuat engkau tertawa”. (HR. Jama’ah).

d. Carilah perempuan yang Sehat atau tidak Mandul

Rasul Allâh SAW bersabda, “Dari Mu’qil bin Yasar, katanya telah datang seorang laki-laki kepada Nabi SAW. Kata laki-laki itu, “Saya telah mendapat seorang perempuan yang bangsawan dan cantik tapi hanya dia tidak beranak (mandul). Baikkah saya kawin dengan dia ?”. Jawab Nabi SAW, “Jangan”,
kemudian laki-laki itu datang untuk kedua kalinya dan Nabi tetap melarangnya.
Kemudian pada kali ketiga laki-laki itu datang lagi. Nabi bersabda:
“Kawinlah dengan yang dikasihi dan berkembang menghasilkan keturunan (subur)”. (HR. Abu Dâud dan Al-Nasâ’i).

e. Beraklak mulia, sopan santun, bertutur kata baik.


Sabtu, 16 Juni 2012

Bahan Bakar Solar


  1. Persyaratan oleh pabrik
Bahan bakar solar idealnya harus dapat mengalir dengan mudah pada semua temperatur sehingga tidak terhambat oleh perubahan suhu. Bahan bakar ini juga harus bersih dari kotoran sehingga tidak mengotori saluran bahan bakar dan menjumbat injektor atau bahkan merusak pompa injeksi, harus mudah terbakar tetapi tidak menimbulkan detonasi dan dapat terbakar dengan tenang tidak menimbulkan suara yang membisingkan. Solar juga dituntut pembakarannya bersih dan tuntas sehingga tidak menimbulkan kotoran dan polusi udara, serta hemat bahan bakar. Untuk itulah bahan bakar solar dikembangkan kualitasnya agar memenuhi kebutuhan atau tuntutan tersebut, walaupun tidak akan bisa memenuhi tuntutan yang ideal tersebut, namun paling tidak dapat mendekati tuntutan tersebut.
Ada beberapa karakteristik yang dianggap penting yang harus dipenuhi pada kendaraan yakni:

MEMILIH DAN MENGGUNAKAN PELUMAS YANG BAIK


Pelumas adalah bahan penting bagi kendaraan bermotor. Memilih dan menggunakan  pelumas yang baik dan benar untuk kendaraan bermotor anda, merupakan langkah tepat untuk merawat mesin dan peralatan kendaraan agar tidak cepat rusak dan mencegah pemborosan.
Umum beranggapan bahwa fungsi utama oli hanyalah sebagai pelumas mesin. Padahal oli memiliki fungsi lain yang tak kalah penting, yakni antara lain sebagai; Pendingin, Pelindung dari Karat, Pembersih dan Penutup Celah pada Dinding Mesin.
Semua Fungsi tersebut adalah sangat erat berkaitan; sebagai Pelumas, Oli akan membuat gesekan antar komponen di dalam mesin bergerak lebih halus, sehingga memudahkan mesin untuk mencapai suhu kerja yang ideal. Selain itu Oli juga bertindak sebagai fluida yang memindahkan panas ruang bakar yang mencapai 1000-1600 derajat Celcius ke bagian lain mesin yang lebih dingin.

PENYIMPANAN DAN PENGIRIMAN BAHAN BAKAR


Banyak faktor yang dapat mempengaruhi kualitas bahan bakar setelah proses pengolahannya selesai sampai dengan digunakan oleh pemakai. Hal ini disebabkan karena proses transportasi atau penyimpanan bahan bakar akan menyebabkan terkontaminasinya bahan bakar tersebut seperti adanya air, logam, asam, dan sebagainya sehingga menurunkan kualitas bahan bakar.