This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Minggu, 24 Juni 2012

NASEHAT PERNIKAHAN (PERAN SUAMI DAN ISTRI)

NASEHAT PERNIKAHAN
Mengucapkan Ijab Kabul artinya ikrar timbang terima tanggung jawab
dari ayah bunda isteri kepada seorang lelaki yang akan menjadi suami
atau yang akan menjadi menantu-nya.
Sasaran pernikahan adalah mendapatkan kedamaian, kenyamanan dan ketenangan.
Ketika manusia dalam keadaan miskin sekalipun
tidak terhalang baginya untuk melangsungkan pernikahan.
Allâh SWT telah menjamin rizkinya.
“ Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian
– yakni, hendaklah laki-laki yang belum kawin atau perempuan-
perempuan yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin –, di antara kamu,
dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki,
dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.
Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya.
Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
(QS. Al-Nûr/24: 32).
Sabda Nabi Muhammad SAW, menyebutkan,
“Rasa malu dan iman itu sebenarnya berpadu menjadi satu,
bilamana lenyap salah satunya hilang pulalah yang lain.”
(Hadits Qudsi).
Agama Islam sangat mengecam pola hidup membujang
atau hidup tanpa ada ikatan perkawinan yang sah sepanjang usia,
kecuali ada alasan biologis, seperti impoten.

JAUHILAH BAHAYA ZINA

Yang dimaksud perempuan zina ialah perempuan-perempuan nakal
yang pekerjaannya berzina (pelacur).
Dan laki-laki pezina adalah kelompok pelaku dan pendukung zina.
Di akhir zaman, manusia mulai mengaggap enteng soal zina
bahkan cenderung menghalalkan Zina
atau mentolerir perbuatan zina sebagaimana peringatan Rasul Allâh SAW,
لَيَكُوْنَنَّ فِى أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْر َوَالْخَمْرَ
“Pasti akan ada dari umatku suatu kaum yang (berusaha) menghalalkan zina,
khamar (segala yang dapat merusak akal)…, !”
(HR. Al-Bukhâriy).
Hadist Rasul Allâh SAW ini mengingatkan umat Islam
membatasi diri dengan lain jenis,
agar terjauh dari pornoaksi.
لاَيَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ رَوَاهُ الْبُخَارِى وَمُسْلِمْ
“Janganlah sekali-kali (di antara kalian) berduaan dengan perempuan,
kecuali dengan mahramnya.”
(HR. Al-Bukhâriy dan Muslim).
Hadist Nabi SAW ini menjadi panduan
agar tidak terjadi pelanggaran hukum,
menjauhi yang haram,
perlindungan hak-hak,
menegakkan sendi kehidupan peribadi muslim,
dan terpelihara hubungan dengan Sang Khaliq (hablun minallah),
serta memberikan batasan syari`at (ketentuan agama Islam).
Imam Ahmad mengatakan,
“Aku tidak tahu ada dosa yang lebih besar
setelah membunuh jiwa daripada zina”.
Dalam riwayat (asbabun Nuzul) diceriterakan
seorang minta izin kepada Nabi untuk kawin dengan pelacur
yang perhubungannya telah dimulai sejak masa jahiliah,
namanya: Anaq.
Nabi tidak menjawabnya sehingga turunlah ayat yang berbunyi:
“ laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina,
atau perempuan yang musyrik;
dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina
atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.“
(QS. 24, an-Nur: 3).
Rasul SAW membacakan ayat ini dan berkata:
“Jangan kamu kawin dengan dia.”
(HR. Abu Daud, Nasa’i dan Tarmizi).
Allah SWT mengizinkan lelaki mukmin kawin dengan perempuan mu’minah
yang muhshanah atau yang bersih dan terpelihara.
Dan perempuan mukminah dengan lelaki muhshan,
terlarang dengan seorang lelaki pezina …. “
Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera,
dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah,
jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat,
dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”.
(QS.24, an-Nur: 2).
Ketetapan Allah ini agar manusia tetap terjaga kebersihan jiwa dan badannya,
supaya tidak terjatuh ke lembah zina.
Pelaku zina mendapat hukuman fisik,
yakni “dera” sebagai hukuman jasmani dan larangan mengawininya adalah hukuman moral.
Zina dalam Islam termasuk satu dosa besar yang harus dijauhi
oleh semua individu yang mengklaim dirinya muslim.
Alquran, Surah Al Isra ayat 32, secara eksplisit menyatakan,
“ dan janganlah kamu mendekati zina;
Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji.
dan suatu jalan (menuju banyak) kejahatan yang buruk lainnya.”
Berapa tafsir Alquran menyebut larangan keras atas perbuatan zina karena beberapa faktor.
1. Zina adalah perilaku yang sangat memalukan, dan juga tidak konsisten dengan self-respect atau respek pada manusia lain.
2. Zina membuka jalan pada banyak perbuatan jahat yang lain.
3. Zina menghancurkan fondasi dasar keluarga.
4. Zina dapat menyebabkan penyakit, pembunuhan, permusuhan dan hilangnya reputasi dan harta benda pelakunya.
5. Zina secara permanen melepaskan ikatan hubungan keluarga dan masyarakat.
6. Jika terjadi hamil, maka hal itu bertentangan dengan maslahat anak yang lahir atau yang akan lahir dari hubungan zina itu. Maknanya agama Islam memerintah perlunya kesucian diri, baik lelaki dan wanita, di segala waktu – sebelum menikah atau selama berumah tangga.
Perzinaan tidak akan berkembang bila kesopanan dijaga dengan baik, serta takut kepada iqab Allah.
Kesopanan lelaki dan perempuan di masa berinteraksi diperintah mengawal pandangan dan menjaga faraj mereka. Kaum perempuan memiliki kemuliaan khas dengan intensif menjaga auratnya. “
Katakanlah kepada wanita yang beriman:
“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya,
dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak dari padanya …..”
(QS.24, an Nur : 31)
Diminta kepada kaum perempuan tidak menampakkan perhiasan
atau aurat mereka kecuali kepada orang-orang yang rapat atau muhrim.
Kata perhiasan bermakna barang yang kemas dan terjaga dengan baik.
Perhiasan perempuan adalah bahagian anggota tubuh yang amat menarik
(seperti yang ada di dada) supaya ditutup dengan sempurna.

SUAMI ISTERI SEIRAMA MEMBINA KELUARGA

Suami dalam bahasa Alquran disebut zauj, berasal dari kata izdiwaj artinya:
isytibah wat tawazun (serupa dan seirama).
Suami-isteri atau zaujan, berarti dua orang yang serupa dan seirama,
tidak bertolak belakang secara hukum syar’i ataupun secara ukuran manusiawi biasa.
Di dalam tatanan adat Minangkabau seorang suami adalah
“Yang akan dibawa menjadi kawan seiring,
tegak akan dibawa beriya,
duduk akan dibawa berunding”,
itulah tugas semenda di Minangkabau.
Tidak dapat serasi, seirama, cinta sejati dan kasih-sayang,
dua insan yang bertolak belakang perangainya.
“ wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji,
dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula),
dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik
dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).
mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu).
bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga).”
(QS.24, an-Nur: 26).
Ayat ini memberi tahu kita agar menjauhi fitnah.
Rumah Tangga Sakinah itu sarat dengan nilai-nilai religius,
saling amanah (memercayai), dan tidak melupakan perintah Allâh.
Dalam kehidupan ini,
perlu ada keyakinan bahwa hanya Allâh satu-satunya pembimbing keluarga.
Rasa bahagia akan tercipta dengan kuatnya
rasa saling pengertian antara kedua keluarga
di dalam mencapai tujuan pernikahan.

DORONGAN SEGERA MENIKAH

Menikah itu separoh dari agama, sebagaimana sabda Rasul Allâh SAW,
اِذَا تَزَوَّجَ اْلعَبْدُ فَقَدِاْستَعْمَلَ نِصْفُ اْلدِّيْنُ فَاْليَتَّقِ اللهَ فِي اْلنِّصْفِ الْبَاقِي . رَوَاهُ البَيْهَقِى.
“Apabila telah nikah seseorang, maka ia benar-benar telah menyempurnakan seruan agama. Maka hendaklah ia takut kepada Allâh pada separoh yang tinggal” (HR. Baihaqiy).
Pernikahan adalah ibadah yang sakral. Mempunyai risiko hukum.
Bimbingan agama menyebutkan, “Empat hal yang dibolehkan jika keempat hal itu diucapkan, yaitu : “Thalaq, Memerdekakan (hamba sahaya), Nikah dan Nadzar.”
Maka, “Tidak ada gurauan dalam keempat hal itu.”, demikian Ali bin Abi Thalib RA dalam riwayat Umar RA.
Hal yang terpenting dalam kehidupan di dunia ini adalah kebahagiaan,
melalui “proses penyempurnaan” ke arah pencapaiannya.
Di akhirat tidak lagi penyempurnaan, seperti yang dialami di dunia ini.
Maka, “Dunia tempat beramal, dan akhirat adalah tempat menerima ganjarannya”.
Kehidupan di dunia menjadi indah dan bahagia karena dihiasi empat hal.
sesuai hadits Rasulullah SAW,
أَرْبَعٌ مِنَ السَّعَادَةِ: اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، وَالْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ، وَالْجَارُ الْصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ الْحَنِيْءُ .وَأَرْبَعٌ مِنَ الشَّقَاءِ: الْجَارُ الْسُوءُ، وَالْمَرْأَةُ السُّوْءُ، وَالْمَرْكَبُ الْسُّوْءُ، وَالْمَسْكَنُ الضَّيَّقُ.
(رَوَاهُ أَحْمَدٌ وَ إِبْنُ حِبَّانٌ).
“Empat hal yang merupakan kebahagiaan, yaitu: perempuan shalehah, rumah yang luas, tetangga yang baik, kendaraan yang nyaman. Empat hal yang merupakan penderitaan, yaitu: tetangga yang jahat, isteri yang jahat, kendaraan yang buruk dan tempat tinggal yang sempit.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban).
Hadist ini menjelaskan bahwa perempuan yang shalehah itu adalah
perempuan yang patuh pada ajaran agama, setia pada suaminya, pandai menjaga hati suaminya, pandai menjaga kehormatan dan martabat serta keluarganya.
Kebahagiaan akan sirna ketika yang menjadi tetangga adalah orang jahat,
dan hidup didampingi isteri yang tidak setia.
Pernikahan menjamin keseimbangan dalam kehidupan, dengan adaya pasangan suami-isteri. Memilih calon isteri atau suami, tidak mesti dari keluarga terdekat.
Umar bin Khaththab menganjurkan, “Aghribu wa lâ tadhawwu” (carilah yang jauh/asing dan jangan kamu menjadi lemah).
Pernikahan akan merekat tali persaudaraan semakin luas. Menunda pernikahan akan mengundang bahaya, sebagai dipaparkan Rasul Allâh SAW,
أَكْثَرُ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ الْفَمُ وَالْفَرْجُ (رَوَاهُ التُّرْ مُذِىوَإِبْنُ حِبَّانٌ فِى صَحِيْحِهِ)
“Yang paling banyak menjerumuskan manusia kedalam neraka adalah mulut dan kemaluannya.” (HR. Al-Tirmidziy dan dia berkata hadits ini shahih).
Sabda Rasul Allâh SAW mengingatkan, “Ada tiga faktor yang membinasakan manusia yaitu mengikuti hawa nafsu, kikir yang melampaui batas dan mengagumi diri sendiri (‘ujub).” (HR. al-Tirmidziy).
Allâh SWT amat meridhai pernikahan, dan menjanjikan mudah jalan untuk melaksanakannya,
تزويج العسر, لقوله تعالى: … إِنْ يَّكُونُوْا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ والله وَاسِعٌ عَلِيْمٌ.
“Kesulitan dalam pelaksanaan nikah, sebagaimana firman Allâh:
Yakinlah, jika kamu miskin Allâh akan memampukan kamu dengan karunia (rezki-Nya), dan Allâh Maha luas (pemberian-Nya).” (HR. Buchariy).
Kandungan hadits Bukhâriy, Jilid 3, Juz 7, halaman 8 ini mendorong segera menikah sebab pernikahan menjaga kehormatan diri.
Nabi Muhammad SAW (570-632 H) , mendorong muda-mudi yang telah mampu, untuk melangsungkan pernikahan.
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: قَالَ لَنَارَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَائَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. (رَوَاهُ مُتَفَقٌّ عَلَيْهِ)
“Rasul Allâh SAW bersabda :
“Wahai para pemuda, siapa saja di antara kamu sudah mampu (lahir dan bathin) untuk berkeluarga, maka kawinlah. Sesungguhnya hal yang demikian lebih memelihara pandangan mata, memelihara kehormatan, dan siapa yang belum mampu untuk berkeluarga, dianjurkan baginya untuk berpuasa, karena hal itu akan menjadi pelindung dari segala perbuatan memperturutkan syahwat.”
(HR. Mutafaqq `alaihi).

MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH SESUDAH MENIKAH



Setelah akad nikah dilaksanakan, suami isteri mempunyai hak dan kewajiban,
untuk mencapai tujuan perkawinan, membentuk keluarga bahagia dan kekal dalam aturan syari’at Islam, yang disebutkan dengan “Rumahku adalah syorgaku”.
Ada berapa resep untuk mewujudkan keluarga sakinah dan bahagia. Di antaranya :
1. Saling Mengerti antara Suami-isteri
Seorang suami atau isteri harus tahu latar belakang pribadi masing-masing.
Karena pengetahuan terhadap latar belakang pribadi masing-masing adalah sebagai dasar untuk menjalin komunikasi masing-masing. Dan dari sinilah seorang suami atau isteri tidak akan memaksakan egonya. Banyak keluarga hancur, disebabkan oleh sifat egoisme. Ini artinya seorang suami tetap bertahan dengan keinginannya dan begitu pula isteri.
Seorang suami atau isteri hendaklah mengetahui hal-hal sebagai berikut :
a). Perjalanan hidup masing-masing,
b). Adat istiadat daerah masing-masing (jika suami isteri berbeda suku dan atau daerah),
c). Kebiasaan masing-masing,
d). Selera, kesukaan atau hobi,
e). Pendidikan,
f). Karakter/sikap pribadi secara proporsional
(baik dari masing-masing, maupun dari orang-orang terdekatnya,
seperti orang tua, teman ataupun saudaranya,
dan yang relevan dengan ketentuan yang dibenarkan syari`at.
2. Saling Menerima
Suami isteri harus saling menerima satu sama lain. Suami isteri itu ibarat satu tubuh dua nyawa. Tidak salah kiranya suami suka warna merah, si isteri suka warna putih, tidak perlu ada penolakan. Dengan keredhaan dan saling pengertian, jika warna merah dicampur dengan warna putih, maka akan terlihat keindahannya.
3. Saling Menghargai
Seorang suami atau isteri hendaklah saling menghargai:
a. Perkataan dan perasaan masing-masing
b. Bakat dan keinginan masing-masing
c. Menghargai keluarga masing-masing.
Sikap saling menghargai adalah sebuah jembatan menuju terkaitnya perasaan suami-isteri.
4. Saling Memercayai
Jika suami isteri saling mempercayai, maka kemerdekaan dan kemajuan meningkat, serta hal ini merupakan amanah Allâh.
5. Saling Mencintai
Suami isteri saling mencintai akan memunculkan beberapa hal seperti,
lemah lembut dalam bicara, selalu menunjukkan perhatian, bijaksana dalam pergaulan, tidak mudah tersinggung, dan perasaan (batin) masing-masing akan selalu tenteram. Suami atau isteri harus selalu merawat dan memupuk lima saling di atas  untuk mencapai keluarga bahagia dan kekal beradasarkan Syari’at Islam.
Tidak ada kata lebih indah, tentang hubungan suami-isteri, selengkap Firman Allah, “Mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al-Baqarah/2: 187).
Rasa damai dan tenteram hanya dicapai dengan saling mencintai. Maka rumah tangga muslim punya ciri khusus, yakni bersih lahir baathin, tenteram, damai dan penuh hiasan ibadah.
وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS.ar-Rum : 21).
Ayat ini memakai dua kosa kata secara berurutan, yakni mawaddah, dan rahmah. Kedua-duanya berarti cinta, kasih dan sayang.
Mawaddah artinya cinta dan ghairah ketika masih usia awal dan saling ketertarikan antara keduanya.
Rahmah adalah cinta, kasih sayang, kepedulian karena pengalaman dalam perjalanan waktu dalam wadah ketenteraman (sakinah).
Cinta kasih yang tulus, dapat wujud jika memiliki rasa thaat dan kesadaran mempertanggung jawabkan kepada Allah SWT.
Surat an-Nisa’ ayat 1 sudah cukup sebagai pegangan.
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”

KRITERIA MEMILIH CALON SUAMI

Adapun Kriteria yang akan dipilih untuk menjadi Suami atau imam keluarga adalah sebagai berikut:

a. Laki-laki yang beragama Islam dan shaleh (QS. Al-Nûr/24: 3 dan 26).
b. Mempunyai kemampuan membiayai kehidupan Rumah Tangga
(sesuai dengan hadits Mutafaqq `alaihi – “yâ ma`syar al-syabâb”).
c. Cerdas dan Sehat
(layak untuk berumah tangga, baik jasmani dan rohani) …
d. Cakap Hukum (Baligh).
e. Berakhlak mulia, sopan santun, bertutur kata baik dan pandai bergaul di tengah keluarga.

KRITERIA MEMILIH CALON ISTRI

Adapun Kriteria Memilih Calon Istri adalah sebagai berikut :


a. Beragama Islam dan shalehah (QS. Al-Nisâ’/4: 34)
Rasul Allâh SAW bersabda, “Perempuan dinikahi karena empat faktor:
Pertama, karena harta; Kedua, karena kecantikan; Ketiga, kedudukan;
dan Keempat, karena agamanya. Maka hendaklah engkau pilih yang taat beragama, engkau pasti bahagia.” (HR. Bukhâriy dan Muslim).
b. Berasal dari keturunan yang baik-baik
Rasul Allâh SAW bersabda, “Jauhilah oleh kamu sicantik yang beracun!,
lalu sahabat bertanya: “Wahai Rasul Allâh, siapakah perempuan yang beracun itu? jawab Rasul Allâh,”Perempuan yang cantik tapi berada dalam lingkungan yang jahat.” (HR. Dâr al-Quthniy).
c. Masih perawan
Diriwayatkan dari Jabir, Rasul Allâh SAW bersabda, “Sesungguhnya Rasul Allâh telah berkata kepadanya : “Hai Jabir, apakah engkau kawin dengan perawan atau dengan janda?” Jawab Jabir: “Saya kawin dengan janda”.
Kata beliau kepada Jabir; هَلاً بِكرًا تَلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ
“Mengapa engkau tidak menikahi perawan agar engkau bersenda gurau dengannya dan ia bisa bersenda gurau denganmu”.
Dalam riwayat lain disebutkan;تُضَاحِكُهَا وَتُضَاحِكُكَ “Engkau bisa menjadikan dia tertawa dan dia bisa membuat engkau tertawa”. (HR. Jama’ah).

d. Carilah perempuan yang Sehat atau tidak Mandul

Rasul Allâh SAW bersabda, “Dari Mu’qil bin Yasar, katanya telah datang seorang laki-laki kepada Nabi SAW. Kata laki-laki itu, “Saya telah mendapat seorang perempuan yang bangsawan dan cantik tapi hanya dia tidak beranak (mandul). Baikkah saya kawin dengan dia ?”. Jawab Nabi SAW, “Jangan”,
kemudian laki-laki itu datang untuk kedua kalinya dan Nabi tetap melarangnya.
Kemudian pada kali ketiga laki-laki itu datang lagi. Nabi bersabda:
“Kawinlah dengan yang dikasihi dan berkembang menghasilkan keturunan (subur)”. (HR. Abu Dâud dan Al-Nasâ’i).

e. Beraklak mulia, sopan santun, bertutur kata baik.