Yang dimaksud perempuan zina ialah perempuan-perempuan nakal
yang pekerjaannya berzina (pelacur).
Dan laki-laki pezina adalah kelompok pelaku dan pendukung zina.
Di akhir zaman, manusia mulai mengaggap enteng soal zina
bahkan cenderung menghalalkan Zina
atau mentolerir perbuatan zina sebagaimana peringatan Rasul Allâh SAW,
لَيَكُوْنَنَّ فِى أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْر َوَالْخَمْرَ
“Pasti akan ada dari umatku suatu kaum yang (berusaha) menghalalkan zina,
khamar (segala yang dapat merusak akal)…, !”
(HR. Al-Bukhâriy).
Hadist Rasul Allâh SAW ini mengingatkan umat Islam
membatasi diri dengan lain jenis,
agar terjauh dari pornoaksi.
لاَيَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ رَوَاهُ الْبُخَارِى وَمُسْلِمْ
“Janganlah sekali-kali (di antara kalian) berduaan dengan perempuan,
kecuali dengan mahramnya.”
(HR. Al-Bukhâriy dan Muslim).
Hadist Nabi SAW ini menjadi panduan
agar tidak terjadi pelanggaran hukum,
menjauhi yang haram,
perlindungan hak-hak,
menegakkan sendi kehidupan peribadi muslim,
dan terpelihara hubungan dengan Sang Khaliq (hablun minallah),
serta memberikan batasan syari`at (ketentuan agama Islam).
Imam Ahmad mengatakan,
“Aku tidak tahu ada dosa yang lebih besar
setelah membunuh jiwa daripada zina”.
Dalam riwayat (asbabun Nuzul) diceriterakan
seorang minta izin kepada Nabi untuk kawin dengan pelacur
yang perhubungannya telah dimulai sejak masa jahiliah,
namanya: Anaq.
Nabi tidak menjawabnya sehingga turunlah ayat yang berbunyi:
“ laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina,
atau perempuan yang musyrik;
dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina
atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.“
(QS. 24, an-Nur: 3).
Rasul SAW membacakan ayat ini dan berkata:
“Jangan kamu kawin dengan dia.”
(HR. Abu Daud, Nasa’i dan Tarmizi).
Allah SWT mengizinkan lelaki mukmin kawin dengan perempuan mu’minah
yang muhshanah atau yang bersih dan terpelihara.
Dan perempuan mukminah dengan lelaki muhshan,
terlarang dengan seorang lelaki pezina …. “
Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera,
dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah,
jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat,
dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”.
(QS.24, an-Nur: 2).
Ketetapan Allah ini agar manusia tetap terjaga kebersihan jiwa dan badannya,
supaya tidak terjatuh ke lembah zina.
Pelaku zina mendapat hukuman fisik,
yakni “dera” sebagai hukuman jasmani dan larangan mengawininya adalah hukuman moral.
Zina dalam Islam termasuk satu dosa besar yang harus dijauhi
oleh semua individu yang mengklaim dirinya muslim.
Alquran, Surah Al Isra ayat 32, secara eksplisit menyatakan,
“ dan janganlah kamu mendekati zina;
Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji.
dan suatu jalan (menuju banyak) kejahatan yang buruk lainnya.”
Berapa tafsir Alquran menyebut larangan keras atas perbuatan zina karena beberapa faktor.
1. Zina adalah perilaku yang sangat memalukan, dan juga tidak konsisten dengan self-respect atau respek pada manusia lain.
2. Zina membuka jalan pada banyak perbuatan jahat yang lain.
3. Zina menghancurkan fondasi dasar keluarga.
4. Zina dapat menyebabkan penyakit, pembunuhan, permusuhan dan hilangnya reputasi dan harta benda pelakunya.
5. Zina secara permanen melepaskan ikatan hubungan keluarga dan masyarakat.
6. Jika terjadi hamil, maka hal itu bertentangan dengan maslahat anak
yang lahir atau yang akan lahir dari hubungan zina itu. Maknanya agama
Islam memerintah perlunya kesucian diri, baik lelaki dan wanita, di
segala waktu – sebelum menikah atau selama berumah tangga.
Perzinaan tidak akan berkembang bila kesopanan dijaga dengan baik, serta takut kepada iqab Allah.
Kesopanan lelaki dan perempuan di masa berinteraksi diperintah mengawal
pandangan dan menjaga faraj mereka. Kaum perempuan memiliki kemuliaan
khas dengan intensif menjaga auratnya. “
Katakanlah kepada wanita yang beriman:
“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya,
dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak dari padanya …..”
(QS.24, an Nur : 31)
Diminta kepada kaum perempuan tidak menampakkan perhiasan
atau aurat mereka kecuali kepada orang-orang yang rapat atau muhrim.
Kata perhiasan bermakna barang yang kemas dan terjaga dengan baik.
Perhiasan perempuan adalah bahagian anggota tubuh yang amat menarik
(seperti yang ada di dada) supaya ditutup dengan sempurna.
Minggu, 24 Juni 2012
JAUHILAH BAHAYA ZINA
6/24/2012 08:30:00 AM
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar