Adapun Kriteria yang akan dipilih untuk menjadi Suami atau imam keluarga adalah sebagai berikut:
a. Laki-laki yang beragama Islam dan shaleh (QS. Al-Nûr/24: 3 dan 26).
b. Mempunyai kemampuan membiayai kehidupan Rumah Tangga
(sesuai dengan hadits Mutafaqq `alaihi – “yâ ma`syar al-syabâb”).
c. Cerdas dan Sehat
(layak untuk berumah tangga, baik jasmani dan rohani) …
d. Cakap Hukum (Baligh).
e. Berakhlak mulia, sopan santun, bertutur kata baik dan pandai bergaul di tengah keluarga.
Minggu, 24 Juni 2012
KRITERIA MEMILIH CALON SUAMI
6/24/2012 08:17:00 AM
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar