Minggu, 29 Januari 2012

POS UJIAN NASIONAL 2012


PERATU RAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR: 001 1/P/BSNP/XII/201 1
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS,
MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA,
DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
TAHUN PELAJARAN 201 1/2012
I. PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL
Penyelenggara UN adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Republik Indonesia, Perguruan Tinggi Negeri, dan Pemerintah Daerah, yang dalam pelaksanaannya terdiri atas Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah.
A. Penyelenggara UN Tingkat Pusat
1. Penyelenggara UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terdiri atas unsur-unsur:
a.   Badan Standar Nasional Pendidikan;
b.   Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.   Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.   Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.   Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.    Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.   Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.   Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.    Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama; dan
j.    Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia;

2. Penyelenggara UN Tingkat Pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a.   merencanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan UN;
b.   menentukan koordinator perguruan tinggi negeri pelaksana UN;
c.   memantau kesiapan pelaksanaan UN;
d.   menyusun prosedur operasi standar (POS) UN, menggandakan dan mendistribusikannya ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
e.   melakukan sosialisasi penyelenggaraan UN;
f.    mengadakan penandatangan pakta integritas dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
g.   menetapkan jadwal pelaksanaan UN;
h.   menyiapkan kisi-kisi soal UN berdasarkan Standar Isi;
i.    mendistribusikan kisi-kisi soal UN ke provinsi;
j.    menyusun dan merakit soal UN;
k.   menjamin mutu soal UN;
l.    menyiapkan master naskah soal UN;
m.  mengembangkan sistem database peserta UN;
n.   mengirim database peserta UN SMA, MA dan SMK ke Perguruan Tinggi paling lambat tanggal 9 April 2012;
o.   mengembangkan sistem database penilaian akhir ujian sekolah dan ujian nasional;
p.   menetapkan spesifikasi dan persyaratan teknis perusahaan percetakan dan pencetakan bahan UN (Balitbang Kemdikbud);
q.   mend istribusikan master naskah soal UN;
r.    mencetak bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK (Balitbang Kemdikbud);
s.   memantau pelaksanaan proses pencetakan;
t.    mendistribusikan bahan UN yang mencakup naskah soal UN, LJUN, daftar hadir, dan berita acara ke satuan pendidikan penyelenggara melalui Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, sekolah di Luar Negeri, dan tempat lain yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN;
u.   melakukan uji petik pelaksanaan UN;
v.   melakukan supervisi proses pemindaian lembar jawaban ujian nasional (LJU N);
w.  melakukan penskoran hasil UN;
x.   menerbitkan dan mendistribusikan surat keputusan bentuk blangko ijazah ke provinsi;
y.   mencetak dan mendistribusikan blangko surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) ke provinsi dan luar negeri;
z.   mendistribusikan hasil UN ke provinsi dan luar negeri;
aa. mengkoordinasikan kegiatan pemantauan UN;
bb. mengumpulkan dan menganalisis data hasil UN;
cc. menganalisis hasil UN termasuk daya serap dan mendistribusikan hasilnya kepada dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota serta kantor kementerian Agama provinsi dan kabupaten/kota;
dd. mengevaluasi pelaksanaan UN dan membuat laporan pelaksanaan dan hasil UN kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

B. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi
1. Gubernur menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang terdiri atas unsur­u nsu r:
a.    Dinas Pendidikan Provinsi;
b.    Kantor Wilayah Kementerian Agama
c.    Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
d.    Perguruan Tinggi Negeri
e.    Instansi tingkat provinsi yang terkait dengan pendidikan keahlian.
2. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. Dalam penyelenggaraan UN untuk SMA, MA, dan SMK, BSNP menetapkan perguruan tinggi negeri berdasarkan rekomendasi Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, sebagai koordinator perguruan tinggi di provinsi tertentu. Perguruan tinggi tersebut bertanggung jawab untuk:
1) merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
2) membentuk tim kerja UN di tingkat provinsi yang bertugas:
a)    menunjuk perguruan tinggi yang bertugas pada kabupaten/kota di provinsi yang menjadi kewenangannya;
b)    menetapkan tata kerja penggandaan dan pendistribusian bahan UN;
c)    menetapkan tata kerja pengawasan penyelenggaraan UN bersama LPMP;
d)    mensosialisasikan pengawasan penyelenggaraan UN;
3) menjamin objektivitas dan kredibilitas pelaksanaan UN di wilayahnya bersama LPMP;
4) melaksanakan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam penyelenggaraan UN;
5) menetapkan pengawas satuan pendidikan di setiap sekolah/madrasah penyelenggara UN bersama LPMP;
6) menetapkan pengawas ruang ujian berdasarkan masukan dari Dinas Pendidikan dan Kankemenag Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara UN Kabupaten/Kota bersama LPMP;
7) menjaga keamanan, kerahasiaan dan pendistribusian bahan UN di tingkat provinsi;
8) menjaga keamanan dan kerahasiaan LJUN yang sudah diisi oleh peserta UN serta bahan pendukungnya;
9) melakukan pemindaian LJUN dengan menggunakan perangkat lunak yang ditetapkan oleh BSNP;
10) menjamin keamanan proses pemindaian LJUN;
11) menyerahkan hasil pemindaian LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
12) menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas;
13) membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui BSNP yang berisi tentang persiapan dan pelaksanaan UN

b. Dalam penyelenggaraan UN untuk SMA/MA dan SMK, Dinas Pendidikan Provinsi bertanggungjawab untuk:
1) merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
2) melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendikbud UN dan POS UN ke Kabupaten/Kota di wilayahnya;
3) melakukan penandatanganan pakta integritas dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
4) mendata dan menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dengan prosedur sebagai berikut:
a)  mendata sekolah/madrasah yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi sekolah/madrasah berdasarkan jenjang akreditasi serta aspek-aspek yang dipergunakan sebagai bahan penetapan sekolah/madrasah penyelenggara UN;
b)  menetapkan    sekolah/madrasah         penyelenggara                UN        dan
sekolah/madrasah yang menggabung, yang dituangkan dalam surat keputusan dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN melalui dinas pendidikan kabupaten/kota;
c)  melakukan verifikasi pelaksanaan uji kompetensi keahlian SMK
5) menetapkan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
6) mendistribusikan bahan UN yang mencakup naskah soal, LJUN, daftar hadir, dan berita acara ke satuan pendidikan penyelenggara melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota dan tempat lain yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN, bagi siswa yang sedang praktek kerja industri (prakerin) di luar negeri, melalui Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
7) menjaga kerahasiaan bahan UN;
8) menjaga keamanan penyelenggaraan UN;
9) mengkoordinasikan pendataan peserta dan mengelola database peserta UN;
10)mengkoordinasikan pengumpulan dan entry data nilai sekolah/madrasah dan mengirimkannya ke Penyenlenggara UN Tingkat Pusat paling lambat tanggal 9 April 2012 untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK.
11)           menerima hasil penskoran hasil UN dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
12)           mencetak dan mendistribusikan daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN) persekolah/madrasah penyelenggara UN yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabu paten/Kota;
13)           mengisi SKHUN dan mendistribusikan ke sekolah/madrasah melalui dinas pendidikan kabupaten/kota;
14)           mengevaluasi penyelenggaraan UN di wilayahnya;
15)           menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas;
16)           membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
a)   surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
b)   data peserta UN;
c)   data sekolah/madrasah penyelenggara UN;
d)   laporan kelulusan satuan pendidikan.
c.   Perguruan tinggi      bertanggungjawab dalam menjaga keamanan dan
kerahasiaan penggandaan dan pendistribusian bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK
d.   Dinas Pendidikan Provinsi bertanggungjawab dalam penyelenggaraan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK untuk:
1) merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
2) melakukan penandatanganan pakta integritas dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3) melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendikbud UN dan POS UN ke Kabupaten/Kota di wilayahnya;
4) mendata dan menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dengan prosedur sebagai berikut:
a)      mendata sekolah/madrasah yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi sekolah/madrasah berdasarkan jenjang akreditasi serta aspek-aspek yang dipergunakan sebagai bahan penetapan sekolah/madrasah penyelenggara UN;
b)      menetapkan    sekolah/madrasah        penyelenggara                UN       dan
sekolah/madrasah yang menggabung, yang dituangkan dalam surat keputusan dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
5) menetapkan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
6) menjaga kerahasiaan bahan UN;
7) menjaga keamanan penyelenggaraan UN;
8) mengelola database peserta UN oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
9) mengkoordinasikan pengumpulan dan entry data nilai sekolah/madrasah dan mengirimkannya ke Penyenlenggara UN Tingkat Pusat paling lambat tanggal 16 April 2012 untuk SMP/MTs dan SMPLB.
10) menetapkan tim pengolah hasil UN dengan tugas sebagai berikut:
a)      melakukan pemindaian (scanning) LJUN dengan menggunakan software yang ditentukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
b)      mengirim hasil pemindaian LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
11) menerima nilai akhir UN dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
12) mendistribusikan nilai akhir UN ke satuan pendidikan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
13) mencetak        daftar        kolektif      hasil        ujian       nasional       (DKHUN)
persekolah/madrasah yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provi nsi;
14) mendistribusikan daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN) persekolah/madrasah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
15) mengisi SKHUN untuk setiap peserta UN;
16) mendistribusikan SKHUN ke Kabupaten/Kota;
17) mengevaluasi penyelenggaraan UN di wilayahnya;

18) menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas;
19) membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
a)      surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
b)      data peserta UN;
c)      data sekolah/madrasah penyelenggara UN;
d)      laporan kelulusan satuan pendidikan.
C. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
1. Bupati/Walikota bertanggungjawab menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota yang berasal dari unsur-unsur:
a.    Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b.    Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
c.    Perguruan Tinggi Negeri.
2. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
b. melakukan penandatanganan pakta integritas dengan satuan pendidikan
c. mendata sekolah/madrasah penyelenggara UN dengan prosedur sebagai berikut:
1)    mendata sekolah/madrasah yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi sekolah/madrasah berdasarkan jenjang akreditasi serta aspek-aspek kelayakan yang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan penetapan sekolah/madrasah penyelenggara UN dan menyampaikan ke penyelenggara tingkat provinsi;
2)    menerima SK penetapan sekolah/madrasah penyelenggara UN dan sekolah/ madrasah yang menggabung dari penyelenggara tingkat provinsi;
3)    menyampaikan surat keputusan tersebut ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
d. mendata calon peserta UN;
e. mencetak Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mendistribusikan ke sekolah/mad rasah;
f. mendata calon pengawas UN SMA, MA dan SMK dan menyampaikan ke perguruan tinggi penyelenggara UN;
g. mendata calon pengawas UN SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB;
h. mengkoordinasikan pengumpulan dan entry data nilai sekolah/madrasah.
i. mensosialisasikan penyelenggaraan UN di wilayahnya dan mendistribusikan Permendikbud UN dan POS UN ke satuan pendidikan;
j. mendistribusikan bahan UN dan LJUN ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
k. menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN;
l. menjaga keamanan penyelenggaraan UN;
m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN di wilayahnya;
n. mengumpulkan LJUN dan mengirimkannya ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi untuk:
1)   SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB ke Dinas Pendidikan Provinsi;
2)   SMA, MA, dan SMK ke Perguruan Tinggi Negeri;
o. menerima DKHUN dan SKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Provinsi dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
p. menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses pelaksanaan UN;
q. membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
1)   surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
2)   data peserta UN;
3)   data sekolah/madrasah penyelenggara UN;
4)   data kelulusan satuan pendidikan.
D. Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan
1. Sekolah/madrasah yang dapat menyelenggarakan UN adalah:
a. sekolah/madrasah yang memiliki peserta UN minimal 20 peserta didik atau terakreditasi dan memiliki fasilitas ruang yang layak, serta persyaratan lainnya ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Provinsi; atau
b.sekolah/madrasah rintisan bertaraf internasional (RSBI) atau sekolah/madrasah bertaraf internasional yang memiliki peserta didik kurang dari 20 orang setelah mendapat izin dari Dinas Pendidikan Provinsi atau Kanwil Kementerian Agama.
c. untuk SMPLB dan SMALB tidak ada batas minimal jumlah peserta UN.
2. Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Penyelenggara UN tingkat Kabupaten/Kota yang terdiri atas unsur-unsur:
a.    perguruan tinggi bersama kepala sekolah/madrasah dan guru dari satuan pendidikan, dan satuan pendidikan lain yang bergabung untuk UN SMA, MA, dan SMK.
b.    kepala sekolah/madrasah dan guru dari satuan pendidikan penyelenggara UN yang bersangkutan dan satuan pendidikan lain yang bergabung untuk SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB.
3. Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a.   merencanakan penyelenggaraan UN di sekolah/madrasah;
b.   memiliki dan memahami Permendikbud UN dan POS UN serta melakukan sosialisasi kepada guru, peserta ujian, dan orang tua peserta;
c.   mengirimkan data calon peserta UN yang dilakukan oleh sekolah/madrasah ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
d.   memberikan penjelasan tentang tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJUN;

e.    mengirimkan nilai sekolah/madrasah berdasarkan penggabungan nilai rata- rata rapor dan nilai US/M dan ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
f.     mengambil naskah soal UN di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
g.    memeriksa dan memastikan amplop naskah soal UN dalam keadaan tertutup;
h.    menjaga kerahasiaan dan keamanan naskah soal UN;
i.      melaksanakan UN sesuai dengan POS UN;
j.      menjaga keamanan dan ketertiban penyelenggaraan UN;
k.    memeriksa dan memastikan amplop LJUN dalam keadaan tertutup dengan dilem/dilak dan telah ditandangani oleh Pengawas Ruang UN di dalam ruang ujian;
l.      membubuhkan stempel satuan pendidikan pada amplop LJUN;
m.   mengumpulkan LJUN serta mengirimkannya kepada Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus Sekolah Indonesia Luar negeri, LJUN langsung di kirim ke penyelenggara tingkat pusat;
n.    menerima DKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus Sekolah Indonesia Luar negeri, menerima DKHUN dari penyelenggara tingkat pusat;
o.    menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SKHUN kepada peserta UN;
p.    menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas;
q.    khusus SMK melakukan kerjasama dengan industri mitra atau institusi pasangan dalam rangka uji kompetensi keahlian berdasarkan pedoman penyelenggaraan uji kompetensi keahlian dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
r.     menyampaikan laporan penyelenggaraan UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat.

0 komentar: