Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
Kamis, 24 Mei 2012
KRITERIA KELULUSAN UJIAN NASIONAL TINGKAT SMA/SMK/MA TAHUN 2012
Pengumuman Hasil Ujian Nasional Tingkat SMA/SMK/MA yang akan diumumkan pada hari sabtu tanggal 26 Mei 2012 serentak seluruh indonesia. Sebenarnya kriteria ini sudah ditempel disekolah masing-masing, tetapi tak ada salah nya membagikan informasi penting ini kepada seluruh pelajar di Indonesia yang akan mengetahui hasil Pengumuman Ujian Nasional.
Adapun Kriteria yang ditentukan untuk memastikan siswa lulus atau tidak.
Berikut adalah syarat dan kriteria Ujian Nasional 2012 (UN)
Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
Nilai Sekolah sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:
Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar